BeritaHeadlinePadang

Tim Klewang Ringkus Si Raja Bobol Rumah, Belajar Kunci Sakti dari Medsos untuk Judi Online

×

Tim Klewang Ringkus Si Raja Bobol Rumah, Belajar Kunci Sakti dari Medsos untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN 'RAJA PEMBOBOL RUMAH'Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melalui unit operasional Tim Klewang berhasil menggulung seorang residivis kelas kakap spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Randy. Pria yang dijuluki sebagai "Raja Bobol Rumah" ini diringkus setelah menjadi buronan (DPO) selama empat bulan.

PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melalui unit operasional Tim Klewang berhasil menggulung seorang residivis kelas kakap spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Randy. Pria yang dijuluki sebagai “Raja Bobol Rumah” ini diringkus setelah menjadi buronan (DPO) selama empat bulan.

Penangkapan Randy berlangsung dramatis pada Sabtu (18/4/2026). Pelaku disergap di tempat persembunyiannya yang berada di kawasan Tunggul Hitam, Kota Padang.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico Darmawan, di bawah komando Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, S.I.K., M.A.P.. Petugas harus melakukan pengepungan dari berbagai sisi untuk memastikan pelaku, yang dikenal lihai melarikan diri, tidak memiliki celah untuk kabur lagi.

Baca Juga  Bhayangkara Run Polresta Padang 2026: Diikuti 1.000 Peserta, Dilepas Fadly Amran

Randy bukan pencuri sembarangan. Ia memiliki keahlian khusus membuat “kunci sakti”—alat modifikasi yang ia pelajari secara otodidak melalui tutorial di media sosial. Berbekal alat tersebut, ia mampu membobol berbagai jenis pintu tanpa menimbulkan kerusakan yang mencolok, menyasar rumah warga hingga modul tower provider telekomunikasi di belasan lokasi (TKP) berbeda di Kota Padang.

“Selama empat bulan masa pelarian, pelaku dikenal sangat licin. Ia kerap berpindah-pindah rumah kontrakan untuk memutus jejak investigasi kepolisian. Namun, berkat laporan masyarakat yang resah dan penyelidikan intensif, Tim Klewang berhasil mengendus keberadaannya di kontrakan terakhirnya di Jalan Kurao Pagang, Tunggul Hitam,” ungkap Kompol Yasin.

Baca Juga  400 Pemudik Dilepas Gubernur Balik ke Jakarta

Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif utama tersangka melakukan serangkaian pencurian ini adalah untuk membiayai gaya hidup negatif. Randy mengaku seluruh uang hasil penjualan barang curian habis digunakan untuk bermain judi online dan mengkonsumsi narkoba.

Kini, petualangan Randy berakhir di balik jeruji besi. Ia telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (red)