Solsel Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Warga dari Bahaya Asap Rokok

Editor:

redaksi

Penulis: redaksi
Solsel Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Warga dari Bahaya Asap Rokok
RANPERDA KTR- Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD, Golden Arm. Ranperda tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. (FOTO: Dok. Diskominfo Solsel)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

SOLSEL, POLIKATA.COM — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat dari bahaya asap rokok. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD setempat.

Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Selasa (6/10/2026).

Yulian mengatakan, asap rokok bukan hanya berdampak terhadap orang yang menghisapnya, tetapi juga dapat mengancam kesehatan orang-orang di sekitarnya. Kelompok yang dinilai rentan antara lain anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

“Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata Yulian dalam penyampaian nota pengantar Ranperda tersebut.

Baca Juga  Pemko dan Polres Padang Panjang Perkuat Ketahanan Pangan, Dorong Ekonomi Masyarakat

Menurutnya, pengendalian konsumsi rokok sekaligus paparan asap rokok menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Karena itu, diperlukan aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam penerapan kawasan tanpa rokok di wilayah Solok Selatan.

“Diharapkan kita dapat memulai sebuah aturan dan acuan sehingga terwujud kepastian hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya.

Yulian menjelaskan, penyusunan Ranperda KTR tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Main Pakuak, Pedagang Bakal Disanksi: Pemko Wajibkan Semua Pelaku Usaha Kuliner Cantumkan Harga Menu

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.

Dengan adanya Perda KTR nantinya, Pemkab Solok Selatan berharap pengendalian rokok dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta dapat diterapkan secara lebih terarah.

Sebelumnya, Pemkab Solok Selatan telah memiliki aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 19 Tahun 2015.

Pengajuan Ranperda ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat regulasi tersebut melalui peraturan daerah, sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pembahasan Ranperda selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Solok Selatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)