ISPU 113 dan AQI 159, Bupati Annisa Perintahkan Sekolah di Dharmasraya Terapkan PJJ

Editor:

redaksi

Penulis: redaksi
Kabut Asap Kiriman, Bupati Annisa Perintahkan Sekolah di Dharmasraya Terapkan PJJ
PEMBELAJARAN JARAK JAUH — Aktivitas peserta didik di Dharmasraya kembali dialihkan dengan pembelajaran dari rumah menyusul kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kiriman. Pemerintah daerah menerapkan PJJ mulai 6 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan siswa. (FOTO: Dok Diskominfo Dharmasraya)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

DHARMASRAYA, POLIKATA.COM — Kabut asap kiriman dari luar daerah kembali memengaruhi kualitas udara di Kabupaten Dharmasraya. Kondisi udara yang masuk kategori tidak sehat membuat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut diperintahkan langsung Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani sebagai upaya mengurangi paparan peserta didik terhadap udara yang tidak sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, mengatakan seluruh peserta didik dipulangkan pada Senin (5/10/2026). Selanjutnya, pembelajaran dilaksanakan dari rumah mulai Selasa (6/10/2026) untuk sementara waktu.

“Atas perintah Ibu Bupati, hari ini semua peserta didik kita pulangkan dan besok (6/10/2026) kami akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara sambil memantau kondisi,” kata Bobby, Senin (5/10/2026).

Menurut Bobby, kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor 400.3/2601/Disdik-2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.

Baca Juga  Gandeng Kodaeral II, MAN 3 Padang Bentuk Karakter 200 Siswa Baru di MATAMUDA

Surat tersebut ditujukan kepada pengawas sekolah dan penilik PAUD, SD, dan SMP, serta kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Dharmasraya.

Bobby menyebutkan, penerapan PJJ tidak hanya dikoordinasikan di lingkungan Dinas Pendidikan, tetapi juga dengan instansi yang menangani pendidikan pada jenjang lainnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama untuk MA dan Kacabdin Wilayah V untuk SMA/SMK terkait penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

ISPU 113, AQI 159

Keputusan menerapkan PJJ diambil setelah kualitas udara Dharmasraya masih berada pada kategori tidak sehat berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya.

Pada Senin (5/10/2026) pukul 10.00 WIB, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 113, sedangkan Air Quality Index (AQI) mencapai 159. Kondisi tersebut berada dalam kategori tidak sehat.

Meski demikian, berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot, tidak ditemukan titik panas di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Pemko Gelar GPM di Padang Selatan

Titik panas masih terpantau di daerah sekitar atau wilayah tetangga. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara Dharmasraya karena asap dapat terbawa angin dari wilayah lain.

Bobby menegaskan, PJJ bersifat sementara. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan.

“PJJ ini sementara dan akan terus kami evaluasi sesuai perkembangan kondisi udara,” ujarnya.

Melalui pembelajaran dari rumah, aktivitas pendidikan tetap berlangsung tanpa mengharuskan peserta didik berada di lingkungan sekolah yang terpapar udara tidak sehat.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga mengimbau orang tua memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran selama PJJ serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan kabut asap, sekaligus menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya membaik. (*)