PADANG, POLIKATA.COM— Tim Khusus (Timsus) Charlie Polresta Padang menyita 15 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong serta sejumlah komponen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan.
Penertiban tersebut digelar pada Sabtu malam (3/10/2026) hingga Minggu dini hari (4/10/2026) dengan menyasar sejumlah kawasan yang dinilai rawan dalam wilayah hukum Polresta Padang.
Operasi dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah aksi balap liar sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor hasil modifikasi, khususnya suara knalpot yang mengganggu.
Dalam operasi hingga dini hari, personel Timsus Charlie menyisir sejumlah titik strategis. Hasilnya, petugas menemukan belasan pengendara yang menggunakan kendaraan dengan spesifikasi tidak sesuai ketentuan.
Sebanyak 15 sepeda motor kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Komandan Timsus Charlie Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Menurutnya, tindakan tersebut juga dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang terganggu oleh suara bising kendaraan dengan knalpot brong.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Padang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong,” ujar Ryan, Minggu (4/10/2026).
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pendataan terhadap kendaraan yang diamankan, termasuk pemeriksaan registrasi dan kelengkapan kendaraan. Penanganan terhadap seluruh barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ryan menegaskan, penertiban kendaraan dengan knalpot tidak standar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran spesifikasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi balap liar dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Polresta Padang pun mengingatkan para pengguna sepeda motor agar tidak melakukan modifikasi yang menyimpang dari standar pabrikan, terutama penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Masyarakat juga diminta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Padang.
Penertiban serupa akan menjadi perhatian kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas balap liar. (*)
















