PADANG, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk menertibkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, Pemko memperketat aturan kewajiban kehadiran dan ancaman sanksi bagi pegawai yang membolos atau memanipulasi presensi, Jumat (2/10/2026).
Penerbitan SE ini merujuk pada regulasi kepegawaian, aturan disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam edaran tersebut, seluruh ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas. Pemko melarang keras praktik manipulasi presensi, meninggalkan kantor tanpa alasan sah, serta menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa kehadiran secara administratif dalam sistem presensi elektronik tidak otomatis menjadi bukti seorang ASN telah menjalankan tugasnya.
“Kehadiran presensi tidak serta-merta membuktikan ASN bekerja jika terbukti tidak berada di lokasi kerja. Seluruh aparatur kami minta untuk terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku,” tegas Raju.
Guna memberikan efek jera, Pemko Padang menyiagakan sanksi berjenjang bagi pelanggar. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, penyesuaian hingga pemotongan TPP, hingga penjatuhan hukuman disiplin berat ASN.
Raju juga menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung untuk mengawasi bawahannya secara rutin. Atasan dilarang keras membiarkan atau melindungi pelanggaran yang dilakukan stafnya.
Sebagai langkah pembuktian di lapangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang dijadwalkan menerjunkan tim untuk menggelar pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun insidental ke seluruh unit kerja se-Kota Padang. (*)











