PAYAKUMBUH, POLIKATA.COM— Razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Payakumbuh mengungkap temuan narkotika saat melakukan penindakan terhadap seorang remaja yang diduga terlibat balap liar. Remaja berinisial AF diamankan setelah kedapatan mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing dan tanpa menggunakan helm.
AF diamankan Tim 4 KRYD Polres Payakumbuh, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pos Lantas, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Saat diamankan, AF mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Selain tidak mengenakan helm, kendaraan yang digunakannya juga menggunakan knalpot brong.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan karena mendapati gerak-gerik AF yang dinilai mencurigakan. Dalam pemeriksaan tersebut, AF disebut mengaku sedang berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh IPTU Andri Feri Purna kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Personel Phantom Squad Satresnarkoba pun mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
“Petugas gabungan KRYD mengamankan seorang laki-laki berinisial AF yang mengendarai kendaraan roda dua, kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran terhadap pengendara tersebut. Pada saat proses penindakan, petugas mencurigai adanya gerak-gerik yang tidak wajar dari yang bersangkutan,” ujar Andri Feri Purna, didampingi Kanit Turjawali IPDA Ronald, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Andri, dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba, petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening, berikut sejumlah barang lainnya.
“Petugas kemudian berkoordinasi dan meminta bantuan personel dari Tim Narkoba untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari Tim Satnarkoba, ditemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
AF bersama sepeda motor dan barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Lantas IPTU Andri Feri Purna mengatakan kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak pelanggaran lalu lintas serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam perkara ini, status AF masih sebagai pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika. Proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






