BUKITTINGGI, POLIKATA.COM — Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi mengambil langkah pengamanan ketat terhadap Zidan, gajah jantan berusia 34 tahun yang menjadi salah satu koleksi satwa di lembaga konservasi tersebut. Penanganan intensif berupa pembatasan gerak dengan rantai dilakukan setelah satwa ini menunjukkan perilaku agresif akibat periode musth yang tidak teratur sejak 2022.
Zidan telah menjadi penghuni TMSBK sejak 2001 dan sebelumnya merupakan salah satu daya tarik utama bagi para pengunjung. Namun, perubahan perilaku yang drastis dalam beberapa tahun terakhir berpotensi membahayakan keselamatan pawang, satwa lain, hingga para wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan bahwa keputusan untuk merantai kaki Zidan diambil berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama tim medis serta otoritas terkait.
“Langkah ini diambil setelah berkoordinasi beberapa kali dengan dokter hewan dan BKSDA untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Pembatasan gerak ini telah diterapkan sejak 2023,” ujar Rofie Hendria, dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Ancam Keselamatan dan Lukai Satwa Lain
Perubahan perilaku Zidan tecatat telah menimbulkan sejumlah insiden keselamatan di area TMSBK. Gajah jantan tersebut dilaporkan sulit dikendalikan oleh tim pengasuh (keeper) dan sempat menciderai beberapa pawang. Kondisi ini bahkan membuat pawang utama yang biasa menangani Zidan memilih mengundurkan diri karena alasan keselamatan.
Selain membahayakan pengasuhnya, sifat agresif Zidan juga berdampak pada satwa lain. Lia, gajah betina yang ada di fasilitas yang sama, dilaporkan beberapa kali mengalami luka akibat diserang oleh Zidan.
Pihak pengelola memastikan bahwa pemantauan kesehatan serta pemberian pakan dan obat-obatan terhadap Zidan tetap berjalan secara maksimal di bawah pengawasan ketat.
Usulkan Evakuasi ke Lembaga Konservasi Rujukan
Mengingat keterbatasan fasilitas penanganan satwa agresif jangka panjang, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengambil langkah formal untuk memindahkan Zidan ke lokasi yang lebih memadai.
Pemko Bukittinggi telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Usulan evakuasi ini juga disampaikan kepada tim ahli yang melakukan sertifikasi TMSBK agar Zidan dapat dipindahkan ke lembaga konservasi lain dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.
“Kami sudah menyurati pihak kementerian dan BKSDA Sumbar beberapa kali terkait kondisi Zidan. Harapan kami, permohonan evakuasi ini dapat segera ditindaklanjuti demi penanganan satwa yang lebih optimal,” tutup Rofie. (*)






