BeritaPadang

Lampaui Target Nasional, Disdukcapil Padang Buru 30 Persen Anak yang Belum Punya KIA!

×

Lampaui Target Nasional, Disdukcapil Padang Buru 30 Persen Anak yang Belum Punya KIA!

Sebarkan artikel ini
Anches Kurniawan (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

PADANG, POLIKATA.COM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah gencar melakukan perluasan dan percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum, sekaligus mendukung pemenuhan hak anak atas dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan menyatakan bahwa kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini perkembangannya sangat positif bahkan telah melampaui target yang ditetapkan di tingkat pusat.

“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Untuk mengejar sisa target tersebut, Pemerintah Kota Padang dalam waktu dekat akan meluncurkan program pemenuhan KIA yang bersinergi langsung dengan Dinas Pendidikan. Inovasi yang diusung berupa layanan “Jemput Bola” ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Padang.

Baca Juga  Sekda Agam Tegaskan Komitmen Percepat Administrasi Huntap bagi Korban Bencana

Melalui sistem ini, petugas Disdukcapil akan datang dan melakukan pengambilan foto anak secara langsung di lokasi sekolah. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi orang tua karena praktis dan anak-anak tidak perlu lagi repot melampirkan pasfoto fisik.

Inovasi layanan jemput bola tersebut diselaraskan dengan program utama Wali Kota Padang, yakni “Padang Melayani” yang mengedepankan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebagai informasi, program KIA sendiri merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal resmi layaknya KTP bagi orang dewasa, KIA juga memberikan banyak keuntungan praktis dalam urusan sehari-hari.

Kartu berukuran saku ini terbukti mempermudah proses verifikasi identitas saat anak melakukan perjalanan udara di bandara, mempermudah pembukaan rekening perbankan secara mandiri, hingga menghindari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen besar seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran asli saat orang tua mengurus keperluan administrasi di luar rumah.

Baca Juga  4 Pelajar Terbaik Solok Selatan Sapu Bersih Kuota Paskibraka Tingkat Sumbar 2026

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau warga Kota Padang untuk tidak menunda-nunda pengurusan KIA bagi buah hatinya mengingat prosesnya yang mudah, cepat, dan tidak rumit. Ia menjelaskan, pengurusan dokumen ini dibagi menjadi dua kategori usia, yaitu 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari.

“Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” jelas Syafrida.

Namun, dengan hadirnya inovasi jemput bola ke sekolah nantinya, syarat pasfoto fisik untuk anak usia di atas 5 tahun secara bertahap bisa diakomodasi langsung lewat pemotretan oleh petugas di lapangan. (*)