DHARMASRAYA, POLIKATA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatra Barat, berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis seorang perempuan berinisial KS (20) di Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Peristiwa berdarah yang mengguncang warga setempat ini terungkap setelah sang kekasih sekaligus pelaku pembunuhan, FR (24), menyerahkan diri.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran di kamar 207. Pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam setelah korban mengeluarkan makian yang menyinggung harga diri pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, FR biasanya rutin memberikan uang bulanan kepada korban. Namun, pada hari kejadian, korban mengeluhkan jumlah uang yang diberikan kurang karena pelaku belum menerima gaji dan meminta waktu. Alih-alih memahami kondisi tersebut, korban justru melontarkan kata-kata makian.
“Kata korban kurang lebih seperti ini, ‘Kalau mode Iko rancak den lalok Samo apak ang, dari pado Samo wa ang, jaleh Lo dapek Piti dan bia manjado Amak ang’,” ungkap AKP Andri saat menggelar konferensi pers.
AKP Andri menjelaskan, kalimat tersebut menyiratkan bahwa korban lebih memilih berhubungan badan dengan ayah pelaku demi mendapatkan uang lebih banyak, sekaligus berharap ibu pelaku menjadi janda. Mendengar hinaan yang menyeret kedua orang tuanya itu, FR pun gelap mata, hilang kendali, dan mencekik korban hingga tewas.
Pelaku Sempat Merenung Sebelum Menyerahkan Diri
Kejadian keji tersebut diperkirakan berlangsung pada pukul 01.30 WIB. Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak langsung melarikan diri, melainkan terpaku di dalam kamar hotel sambil merokok. Setelah merenungkan perbuatannya, FR akhirnya memutuskan untuk datang langsung ke Mapolres Dharmasraya pada Senin (13/7) sekitar pukul 17.00 WIB untuk menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar 207. Diketahui, FR dan KS merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara cukup lama dan telah beberapa kali menginap di hotel tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)






