PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memberikan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun ajaran 2026/2027. Program yang menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Padang Juara tersebut menyasar siswa jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya Pemko Padang memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan secara layak tanpa terbebani biaya pengadaan seragam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan penerima bantuan tahun ini ditetapkan berdasarkan kategori desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta,” ujar Yopi Krislova, Rabu (2/9/2026).
Bantuan diperuntukkan bagi siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs. Setiap siswa penerima mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh biaya pengadaannya bersumber dari APBD Kota Padang.
Enam stel seragam tersebut terdiri atas seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian adat Minangkabau berupa basiba dan teluk balango.
“Enam stel seragam tersebut terdiri dari seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari APBD Kota Padang,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP/MTs, proses pengadaan seragam dilakukan melalui mekanisme lelang. Data nama penerima beserta ukuran seragam telah tersedia sehingga proses distribusi dapat dilakukan secara bertahap ke sekolah.
Yopi menyebutkan, penyerahan bantuan secara simbolis untuk siswa SMP/MTs telah dilakukan pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, dalam waktu sekitar satu pekan, vendor akan mendistribusikan seragam tersebut ke sekolah-sekolah penerima.
“Khusus SMP/MTs, nama murid penerima sudah ada beserta ukurannya. Secara simbolis bantuan juga sudah diserahkan pada 31 Agustus 2026 dan dalam satu minggu ke depan dilakukan tahap pendistribusian ke sekolah oleh vendor,” katanya.
Sementara itu, distribusi seragam gratis untuk siswa SD/MI masih dalam tahap persiapan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu melakukan pemadanan data calon penerima dengan DTSEN dan data MBR melalui Dinas Sosial Kota Padang.
Proses pemadanan data tersebut baru rampung pada akhir Agustus 2026. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, seragam yang telah tersedia akan didistribusikan secara bertahap kepada siswa yang memenuhi kriteria penerima.
“Khusus baju gratis SD/MI, karena datanya perlu dipadupadankan dengan DTSEN dan MBR di Dinas Sosial, prosesnya baru selesai akhir Agustus ini. Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar,” ujar Yopi.
Selain program seragam gratis, Pemko Padang juga mengambil kebijakan untuk meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah. Sekolah dilarang menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.
Sebagai gantinya, guru didorong menyusun modul ajar secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan bahan pembelajaran sesuai kebutuhan dan kreativitas masing-masing.
“Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing,” pungkas Yopi Krislova.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak. (*)












