PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyambut kedatangan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026). Kedatangan tim BPK tersebut dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan momentum penting untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang,” tegas Fadly Amran di hadapan tim pemeriksa BPK dan jajaran pimpinan daerah.
Dalam arahannya, Fadly meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kooperatif serta menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung secara lengkap dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan jajarannya agar menjadikan catatan pemeriksaan periode sebelumnya sebagai bahan evaluasi agar kekeliruan yang sama tidak terulang.
“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Fadly menambahkan.
Wali Kota juga mengimbau para pimpinan OPD untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam mengelola program dengan anggaran besar, serta aktif berkonsultasi dengan Inspektorat jika mendapati keraguan terkait regulasi.
Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Fokus utama pemeriksaan adalah menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan belanja daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026,” jelas Yunaldi.
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, beserta jajaran pimpinan OPD. Sementara dari pihak BPK RI Perwakilan Sumbar, hadir mendampingi Pengendali Teknis I Yunaldi yakni Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring. (*)












