BBM Subsidi Disalahgunakan, Satgas Pasbar Temukan Tangki Siluman di SPBU Ujung Gading dan Simpang E

Editor:

redaksi

Penulis: redaksi
BBM Subsidi Disalahgunakan, Satgas Pasbar Temukan Tangki Siluman di SPBU Ujung Gading dan Simpang E
SIDAK SPBU — Tim Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak di salah satu SPBU, Senin (28/9). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi serta penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. (FOTO: Dok. Diskominfo Pasaman Barat)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

PASAMAN BARAT, POLIKATA.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat menemukan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin (28/9/2026).

Dalam sidak yang menyasar SPBU Ujung Gading (14.263.594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578) tersebut, petugas menemukan kendaraan menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman. Selain itu, masih ditemukan kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase lebih dari 8 ton yang menggunakan BBM bersubsidi.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Pasaman Barat.

Atas temuan tangki modifikasi, Satgas memberikan pembinaan langsung kepada pemilik kendaraan. Pemilik juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki kendaraan ke kondisi standar dan tidak mengulangi pelanggaran.

Sidak tersebut dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal bersama Ketua Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Agusli, Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Perekonomian, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait.

Baca Juga  TKA SD Pasaman Barat Dimulai, 103 Siswa SDN 09 Pasaman Ikuti Ujian Perdana

Asisten II Afrizal menegaskan, pengelola maupun pengawas SPBU wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Pasaman Barat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas pembelian BBM bersubsidi maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk kendaraan roda empat dan 70 liter untuk kendaraan roda enam.

“Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan kontinu. Jika masih ditemukan pelanggaran, Tim Satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,” tegas Afrizal.

Ketua Satgas Agusli mengatakan, penertiban tidak hanya menyasar konsumen. Pengelola dan pengawas SPBU juga memiliki tanggung jawab memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Pengawas SPBU harus tegas melaksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Pawai Obor Idul Adha 2026 Pasaman Barat Meriah: Diiringi Gandang Tambua hingga Keliling Kota

Sementara itu, Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan kepolisian berkomitmen menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama praktik yang menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Kami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan, jajaran Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan sekaligus mencegah terjadinya kemacetan.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama jajaran Forkopimda memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Penertiban diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Temuan tangki modifikasi dan kendaraan pengangkut hasil industri serta perkebunan yang masih menggunakan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius Satgas dalam pengawasan distribusi BBM di Pasaman Barat. (*)