PADANG, POLIKATA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar paksa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Petugas menyita sejumlah lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum.
Seluruh barang bukti tersebut kini diangkut ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Langkah tegas ini diambil karena para pedagang melanggar fungsi trotoar dan jalur hijau.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan operasi ini bukan tindakan musiman. Petugas akan terus menyisir kawasan fasilitas umum secara rutin.
“Penertiban ini guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Eka.
Barang-barang milik PKL yang disita tidak dapat diambil begitu saja. Satpol PP telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pedagang yang membandel akan menjalani proses pendataan dan penegakan yustisi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda Ketertiban Umum,” pungkas Eka. (red)












