PADANG, POLIKATA.COM—  Pemerintah Kota Padang bergerak cepat mengawal rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap 2. Langkah percepatan ini dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatra Barat Elsa Putra Friandi di RM Takana Nasi Padang, Kamis (10/9/2026).
Fokus utama pertemuan lintas instansi ini menyasar tindak lanjut Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan tambahan seluas kurang lebih 1,3 hektar. Lahan tersebut disiapkan guna mengoptimalkan area Right of Way (ROW) di sepanjang koridor proyek megastruktur tersebut.
Rapat strategis ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman, serta Lurah Indarung Hamdi Yudistira.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan bahwa pembebasan lahan skala kecil di bawah 5 hektar mengacu pada Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2021, yang kewenangan penloknya berada langsung di tangan Wali Kota. Adapun untuk skala besar yang menjadi ranah Gubernur, kewenangannya dapat didelegasikan ke Wali Kota selama potensi konflik di lapangan tergolong rendah.
“Masa persiapan pembebasan lahan secara aturan formal memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan melalui empat tahapan utama: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Namun, Pemko Padang berkomitmen mengupayakan proses ini selesai lebih cepat dan minim sengketa,” tegas Desmon.
Kondisi lapangan pun dinilai sangat kondusif. Camat Lubuk Kilangan, Nurul Widya Siska Usman, menyebutkan bahwa pembebasan lahan tambahan ini menyasar area di sekitar lokasi pembangunan saat ini, di mana kepemilikannya didominasi oleh warga yang sama dengan pembebasan tahap pertama. Faktor ini diyakini akan mempermudah komunikasi dan mempercepat kesepakatan.
Di sisi teknis, Lurah Indarung Hamdi Yudistira menjelaskan bahwa perluasan ROW merupakan hasil kajian mendalam antara BPJN Sumbar dan pemrakarsa proyek, PT Hutama Karya, demi menjamin kapasitas operasional jalan berada di tingkat paling optimal.
Flyover Sitinjau Lauik merupakan urat nadi transportasi vital yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten/Kota Solok serta daerah sekitarnya. Kehadiran jembatan layang ini diproyeksikan memberi dampak ganda (multiplier effect) bagi perekonomian Sumatra Barat—mulai dari kelancaran arus logistik, efisiensi distribusi bahan pokok, hingga perluasan akses pasar UMKM.
Tak hanya menggenjot aspek teknis dan ekonomi, proyek ini juga merangkul kearifan lokal. Kerapatan Adat Nagari (KAN) beserta para tokoh masyarakat Minangkabau dilibatkan aktif sejak fase awal guna memastikan pembangunan berjalan selaras dengan hukum adat setempat.
Sinergi kuat antara Pemko Padang, BPJN Sumbar, pelaksana proyek, dan masyarakat adat diharapkan mampu menuntaskan seluruh proses penataan lahan secara kondusif, sehingga tahap konstruksi fisik dapat segera dimulai demi menghadirkan jalur transportasi yang aman, lancar, dan modern bagi masyarakat. (*)






