PADANG, POLIKATA.COM — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang sukses meringkus dua pria yang diduga kuat menjadi dalang pembobolan tower telekomunikasi di kawasan Sawahan Timur.
Kedua tersangka diciduk pada Selasa (12/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB, hanya beberapa jam setelah melancarkan aksi nekat mereka.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana. Identitas kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rory Nasril alias Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna alias Ojak (21).
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dilayangkan oleh Ruli, perwakilan dari PT Mitra Tel selaku pihak korban.
“Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terdeteksi pertama kali saat sistem alarm helpdesk pusat provider mendeteksi adanya pemutusan daya secara mendadak,” kata Iptu Adrian.
Informasi bahwa tower dalam kondisi mati langsung diteruskan ke grup komunikasi internal perusahaan. Menaruh curiga, pihak perusahaan langsung berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk mengecek situasi di lapangan.
Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, menemukan kondisi shelter tower dalam keadaan acak-acakan. Gembok pintu shelter rusak parah akibat dipaksa buka, rak rectifier (pengubah arus listrik) mengalami kerusakan fisik dan kabel power penghubung dari KWH menuju ACPDB telah hilang dipotong.
“Akibat penjarahan kabel ini, perusahaan penyedia menelan kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp14 juta,” jelasnya.
Tim Klewang bergerak cepat setelah menerima laporan resmi, Tim Klewang langsung menggelar olah TKP intensif dan mengumpulkan keterangan saksi.
Berbekal data lapangan dan informasi akurat dari masyarakat, polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi penjarahan.
Petugas melakukan penyergapan cepat di kawasan Sawahan, Padang Timur. Tanpa sempat memberikan perlawanan, Awin dan Ojak langsung tak berdaya saat dikepung petugas.
Di hadapan penyidik, kedua pemuda ini tidak dapat mengelak dan langsung mengakui semua perbuatan mereka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol aset vital tersebut.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa linggis besi, batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung (alat pengungkit), sisa potongan kabel hasil curian,” kata Iptu Adrian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (red)












