BeritaPadang

Nekat Layani Pembeli Siang Hari, 2 Warung Makan di Ulak Karang Diterbitkan Satpol PP

11
×

Nekat Layani Pembeli Siang Hari, 2 Warung Makan di Ulak Karang Diterbitkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
BUKA SIANG HARI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, menertibkan dua warung makan di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (27/2/26) siang.  Warga sudah resah dengan adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadhan.

PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, menertibkan dua warung makan di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (27/2/26) siang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadhan.

“Medapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Ada dua lokasi yang diakukan penertiban, yakni di jalan raya Bunda dan jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” kata Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Bidik Wajib Pajak Pengguna Air Permukaan di Agam

Dirinya menjelaskan, pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang NOMOR : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang OPERASIONAL USAHA DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT SELAMA BULAN RAMADHAN 1447 H /2026 M.

“Sudah jelas disebutkan dalam SE Walikota pada poin 1z yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” jelas Chandra.

Baca Juga  Andre Rosiade Berbagi 1.000 Paket Sembako di Pasir Lohong Pariaman

Ia menuturkan, pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di proses.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.

“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamu nya untuk makan disana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankannya,” imbau.