BeritaDaerahHeadlinePadang Pariaman

Tak Berkutik! 13 Pemandu Karaoke di Lubuk Alung Diangkut Satpol PP Saat Asyik ‘Bekerja’ Dini Hari

×

Tak Berkutik! 13 Pemandu Karaoke di Lubuk Alung Diangkut Satpol PP Saat Asyik ‘Bekerja’ Dini Hari

Sebarkan artikel ini
RAZIA SATPOL PP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 orang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC). 

PADANG PARIAMAN,POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 orang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Operasi dimulai dengan menyisir Cafe Tini yang berlokasi di kawasan Lapangan Bola Sungai Abang. Di lokasi pertama ini, petugas menjaring sebelas perempuan pemandu karaoke yang sedang beraktivitas.

Baca Juga  Cipkon Jelang Ramadhan, Satpol PP dan Polres Dharmaraya Amankan Minuman Beralkohol

Tak berhenti di sana, tim bergerak menuju Cafe Nagoya di kawasan Palayangan. Dari kafe kedua tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang perempuan lainnya, sehingga total yang terjaring mencapai 13 orang.

Seluruh pemandu lagu yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Lubuk Alung untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Mereka kami amankan untuk dilakukan pembinaan agar ke depannya mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Rifki Monrizal.

Baca Juga  Rektor UIN Batusangkar Jadi Khatib Idul Adha di Lapangan Cindua Mato

Penertiban ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang sering melanggar jam operasional serta menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan tertib. Petugas juga mengimbau para pemilik usaha kafe dan karaoke untuk senantiasa mematuhi regulasi yang ada guna mencegah terjadinya gangguan ketenteraman umum.  (red)