PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam pada Sabtu (25/4/2026) dini hari. Operasi ini digelar guna mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang kerap meresahkan warga saat akhir pekan.
Dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, petugas menyisir satu per satu lokasi hiburan untuk memastikan operasional bisnis tetap berjalan di koridor aturan.
“Kami memastikan para pelaku usaha menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban sekaligus mengingatkan generasi muda agar tetap menghormati norma yang berlaku,” tegas Rozaldi di sela-sela kegiatan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam, mulai dari kelengkapan izin usaha hingga pengecekan identitas para pengunjung. Satpol PP juga memberikan teguran keras kepada pengelola yang masih membandel terkait jam operasional.
Ketegasan petugas terlihat saat mendapati sejumlah pengunjung yang tidak mampu menunjukkan kartu identitas (KTP). Mereka langsung diamankan ke markas Satpol PP Padang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan suasana Kota Padang yang aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP mengimbau para pemilik usaha untuk kooperatif dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat demi kenyamanan bersama. (red)












