PADANG, POLIKATA.COM— Aktivitas sejumlah warung pinggiran yang menyediakan fasilitas musik karaoke dengan volume suara keras hingga larut malam mulai mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Kebisingan dari aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan waktu istirahat warga di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti keluhan dan kondisi di lapangan, Satpol PP Kota Padang bersama Dubalang Kota dan pihak kecamatan melakukan pengawasan serta pendekatan kepada para pemilik warung di sejumlah titik.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menerjunkan Kepala Bidang Sumber Aparatur Malizar Ade yang didampingi Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat untuk melakukan penertiban secara persuasif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar penggunaan fasilitas karaoke tetap memperhatikan kondisi lingkungan, terutama batas kewajaran volume suara dan waktu operasional.
Chandra Eka Putra mengatakan langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah munculnya konflik antara pemilik usaha dengan masyarakat sekitar.
“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Chandra, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, keberadaan usaha masyarakat tetap dapat berjalan, namun harus dibarengi tanggung jawab sosial terhadap lingkungan. Satpol PP, kata dia, tidak bermaksud menghentikan kegiatan usaha, melainkan mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Namun, dalam pengawasan tersebut petugas masih menemukan sejumlah pemilik warung yang dinilai tidak kooperatif. Mereka disebut tetap mengabaikan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.
Terhadap pemilik usaha yang masih membandel, Satpol PP mengambil langkah lebih tegas dengan menerbitkan surat pemanggilan resmi. Mereka diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Chandra menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi dan pembinaan. Meski demikian, tindakan administratif tetap akan ditempuh apabila pelanggaran terus berulang dan imbauan tidak diindahkan.
“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” tegasnya.
Ia berharap para pelaku usaha meningkatkan kesadaran untuk menghormati hak warga sekitar, termasuk hak mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman, terutama pada malam hari.
Satpol PP Kota Padang juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketenteraman lingkungan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan kepedulian sosial. Dengan kerja sama antara pemilik usaha, warga, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan aparat penegak perda, potensi gesekan sosial diharapkan dapat dicegah sejak dini.
Pengawasan terhadap warung dan tempat usaha yang menggunakan fasilitas karaoke tersebut akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga Kota Padang tetap aman, tertib, nyaman, serta kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)
















