DHARMASRAYA, POLIKATA.COM — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya membekuk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Padang berinisial FR (40) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat dini hari (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Tersangka dicokok petugas di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas langsung menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikannya, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap AKP Azhamu Suwaril.
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Sungai Sonsang Rully Yuskal dan Ketua Pemuda Erawadi itu membuahkan hasil. Petugas menemukan satu botol plastik yang menyembunyikan paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu, serta satu paket klip tambahan berisikan barang haram serupa.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita seperangkat alat bukti pendukung yang menguatkan keterlibatannya. Di antaranya satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, kaca pirek, alat hisap (bong), sendok sabu dari pipet, korek api, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.
“Saat diinterogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka FR mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya,” tegasnya.
Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, FR beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya. Penyidik kini tengah mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain. (*)











