RAPBD Padang Panjang 2027 Capai Rp495,4 Miliar, Pemko Fokus Pemulihan Pascabencana

Editor:

redaksi

RAPBD Padang Panjang 2027 Capai Rp495,4 Miliar, Pemko Fokus Pemulihan Pascabencana
PENYAMPAIAN NOTA- Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra bersama Wakil Ketua DPRD mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang. (FOTO: Dok. Diskominfo Padang Panjang)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

PADANG PANJANG, POLIKATA.COM — Pemerintah Kota Padang Panjang memproyeksikan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp495,478 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp485,478 miliar.

Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2027, Kamis (1/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang.

Nota Keuangan Wali Kota Hendri Arnis disampaikan Wakil Wali Kota Allex Saputra. Dalam rapat yang sama, Allex juga menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Allex menjelaskan, penyusunan RAPBD 2027 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

RAPBD 2027 mengusung tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Kota untuk Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan.”

Dari sisi pendapatan, Pemko Padang Panjang merencanakan penerimaan sebesar Rp495,478 miliar. Angka tersebut turun 3,68 persen dibandingkan APBD Murni 2026.

Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110,243 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp385,236 miliar.

Baca Juga  Hanya Tiga Hari: Pemko Gelar Operasi Pasar Ramadhan di Gedung M Sjafei Padang Panjang 

Sementara belanja daerah direncanakan Rp485,478 miliar atau turun 5,63 persen dibandingkan APBD Murni 2026.

Menurut Allex, kebijakan belanja diarahkan untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan, memenuhi belanja wajib dan mengikat, sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana.

Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk meningkatkan konektivitas dan kualitas kawasan perkotaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD 2027 mencatat surplus sebesar Rp10 miliar. Surplus itu direncanakan dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Padang Panjang pada Bank Nagari sebesar Rp10 miliar.

Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp0.

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Selain RAPBD 2027, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Allex mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyempurnaan regulasi mencakup berbagai tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penyertaan modal, hingga penghapusan dan penatausahaan.

Baca Juga  Dua Bulan Menanti, Tangis Haru Emridona Terima Kunci Rumah Baru dari BNPB

Ranperda tersebut juga memperjelas status penggunaan dan dokumen aset, mekanisme pemanfaatan dan sewa, serta proses penyertaan modal yang bersumber dari Barang Milik Daerah.

Allex menegaskan, penyempurnaan regulasi diperlukan agar setiap aset milik daerah tercatat dengan benar, memiliki status yang jelas, terpelihara, serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Aset yang masih memberikan manfaat, kata dia, perlu dioptimalkan. Sementara aset yang sudah tidak dapat digunakan atau telah memenuhi persyaratan penghapusan harus ditangani melalui prosedur yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan seragam, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Allex.

Ia menambahkan, Pemko Padang Panjang akan terus mendorong pembenahan administrasi aset dan meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset juga akan diperkuat.

Pemko, lanjut Allex, mengharapkan masukan dan pandangan DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut. Masukan legislatif dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat semakin sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Padang Panjang. (*)