PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Padang mengambil langkah besar dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan dengan melirik teknologi ramah lingkungan asal Negeri Ginseng. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aia Dingin bersiap menyulap tumpukan sampah menjadi energi listrik siap pakai melalui pemanfaatan gas metan.
Rencana strategis ini ditandai dengan kunjungan lapangan langsung dari delegasi Lingkungan Hidup Korea Selatan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan tersebut didampingi oleh Korea Environmental Industry & Technology Institute (KEITI) serta Konsulat Perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Sumatera.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Chief Representative KEITI Indonesia, Kang Min Soo. Tim fokus memantau zona atau sel-sel sampah yang sudah tidak aktif lagi di TPA Aia Dingin.
“Tim datang untuk memantau langsung sel-sel yang sudah tidak aktif. Sel ini yang akan dimanfaatkan sebagai gas metan,” ujar Kepala UPTD TPA dan IPLT Air Dingin, Syahrial, di sela-sela peninjauan.
Potensi Energi Listrik Skala Besar
Gas metan yang dihasilkan dari limbah tersebut nantinya akan dikembangkan menjadi pembangkit tenaga listrik. Energi bersih ini direncanakan mengalir langsung ke jaringan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Padang.
Berdasarkan pengamatan awal investor, volume sampah di TPA Aia Dingin dinilai sangat melimpah dan memenuhi syarat untuk konversi energi terbarukan (waste-to-energy).
Saat ini, TPA Aia Dingin harus menampung beban sampah yang sangat besar, yaitu mencapai 600 hingga 700 ton per hari. Namun, pengelolaan yang ada sekarang masih sangat terbatas. Pihak pengelola baru bisa mengolah sebagian kecil sampah organik menjadi kompos dan pakan ternak.
Meski potensi dinilai tinggi, proyek kerja sama ini masih dalam tahap kajian teknis yang mendalam oleh tim Korea Selatan. Jadwal pasti dimulainya pembangunan fisik pun masih menunggu hasil evaluasi tersebut.
Pemerintah Kota Padang menyatakan sangat terbuka dan berharap penuh agar kerja sama investasi ini segera terwujud demi penanganan sampah yang berkelanjutan. (*)
















