BeritaBukittinggiDaerahHeadline

Tukar Guling Lahan Fort De Kock Mandek? Wako Bukittinggi Minta Yayasan Temui DPRD

×

Tukar Guling Lahan Fort De Kock Mandek? Wako Bukittinggi Minta Yayasan Temui DPRD

Sebarkan artikel ini
AMANKAN ASET NEGARA— Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, dengan memasang plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, pada Rabu (22/7/2026) lalu.

BUKITTINGGI, POLIKATA.COM— Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memiliki niat buruk terhadap Universitas Fort De Kock dalam polemik kepemilikan lahan yang saat ini menjadi perhatian publik. Ramlan menjelaskan, pemasangan plang atau penanda di lokasi yang menjadi aset pemerintah merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan barang milik daerah.

”Kita tidak ada niat jahat terhadap Fort De Kock, tidak ada niat jahat dari pemerintah kepada Universitas Fort De Kock. Kita hanya meluruskan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2026 bahwa barang milik daerah harus memiliki tanda sebagai bukti aset, seperti plang atau spanduk,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Ramlan menegaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan uang masyarakat.

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi, rombongan tidak memasuki area kampus karena objek yang dituju berada di bagian belakang. Namun, mereka dihadang oleh mahasiswa. “Pemerintah itu berurusan dengan yayasan, bukan dengan mahasiswa. Kita memahami dan menghargai hukum. Siapa pun yang melapor, kita hormati,” kata dia.

Ramlan menggungkap Yayasan Fort De Kock pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang berisi usulan tukar guling lahan.

Baginya, surat tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan menyetujui tukar guling bukan berada di tangan Wali Kota, melainkan DPRD. “Silakan datang ke DPRD, buat surat ke DPRD. Solusinya di DPRD, bukan di Wali Kota. Kita semua terikat oleh regulasi dan aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ramlan juga membantah adanya eksekusi lapangan terhadap lahan tersebut. Ia mengatakan, eksekusi yang pernah dilakukan pengadilan hanya berkaitan dengan perjanjian jual beli antara pemilik tanah bernama Syafri dengan pihak Fort De Kock.

Baca Juga  Tak Hanya Uang Tunai, Korban Kebakaran Kampung Jawa Padang Juga Dapat KTP Baru Gratis

“Tidak pernah ada eksekusi lapangan. Yang dieksekusi hanya perkara jual beli antara Syafril dengan Fort De Kock. Kenapa tanah pemerintah yang dipermasalahkan?” katanya.

Pemerintah tidak membeli tanah yang telah dibeli Fort De Kock. Menurut Wako, pemilik tanah memiliki dua sertifikat berbeda.

“Sertifikat pertama dibeli Fort De Kock, sertifikat kedua dibeli pemerintah. Kami memiliki akta jual beli yang sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ramlan juga menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya diprovokasi saat insiden di lokasi. Ia mengaku pemerintah memiliki rekaman yang menunjukkan siapa pihak yang diduga menjadi provokator.

“Kita juga punya rekaman siapa yang menjadi provokator. Negara ini negara hukum, tentu akan kita proses sesuai aturan,” katanya.

Ramlan mengungkap, pihak Fort De Kock pernah mengajukan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Pertama, meminta eksekusi terhadap surat yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua, meminta agar sertifikat dikembalikan kepada Fort De Kock.

“Satpol PP tidak akan melakukan kekerasan kalau tidak ada yang memulai terlebih dahulu. Coba lihat siapa yang lebih dulu menyiku dan mengejar anggota Satpol PP. Tidak ada perintah dari Wali Kota untuk melakukan kekerasan. Di lokasi juga ada polisi dan TNI,” katanya.

Ramlan kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan melalui mekanisme tukar guling harus dibahas bersama DPRD karena lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Mari kita cari solusi, bukan saling melapor ke sana kemari. Itu tidak menyelesaikan masalah,” ujar Ramlan.

Baca Juga  Rancangan Awal RKPD 2027: Penataan Jalan Sudirman, Rehabilitasi TMSBK dan Pasar Bawah Masuk dalam Rencana

Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemerintah dianggap tidak beritikad baik, Ramlan menilai putusan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan pemerintah atas tanah.

Ramlan menjelaskan, akta jual beli yang dimiliki pemerintah tidak pernah dibatalkan dalam putusan tersebut. Selain itu, tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengembalian sertifikat kepada Fort De Kock ataupun penyerahan fisik tanah.

“Akta jual beli masih berlaku sampai sekarang. Sertifikat juga masih berada di pemerintah daerah dan tidak ada putusan yang memerintahkan penyerahan tanah maupun eksekusi lapangan,” jelasnya.

Ramlan mengatakan, persoalan muncul ketika pemerintah hendak melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan selisih sekitar 1.700 meter persegi yang ternyata telah digunakan oleh Universitas De Kock.

Ia mengungkap bahwa dalam rapat di Balai Kota, pihak Fort De Kock menyatakan memiliki IMB. Namun setelah dikonfirmasi kepada Dinas PUPR, diketahui bahwa permohonan IMB memang pernah diajukan, tetapi tidak pernah diterbitkan karena bangunan berdiri di atas lahan Pemko.

“Seharusnya kita sudah bisa membawa alat berat untuk membongkar, tetapi itu tidak dilakukan karena masih mengedepankan rasa dan kebijaksanaan. Pemerintah ingin duduk bersama dengan Fort De Kock untuk mencari jalan keluar,” katanya.

Ramlan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja menerbitkan sertifikat baru karena seluruh proses harus sesuai aturan pertanahan.

Ramlan memastikan Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghormati apa pun keputusan DPRD nantinya sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Apa pun keputusan DPRD, kita ikuti. Kalau memang diputuskan sesuai regulasi, tentu kita siap menjalankannya,” pungkas Ramlan.(*)