BeritaBukittinggiDaerahHeadline

Dihujat Pasca-Bentrok Satpol PP vs Mahasiswa UFDK, Ramlan Nurmatias: Kita Beritikad Baik Amankan Aset Negara!

×

Dihujat Pasca-Bentrok Satpol PP vs Mahasiswa UFDK, Ramlan Nurmatias: Kita Beritikad Baik Amankan Aset Negara!

Sebarkan artikel ini
TEGASKAN ATURAN— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat memberikan keterangan terkait pengamanan aset negara di kawasan Manggis Ganting. Ramlan menegaskan tindakan pemerintah murni beritikad baik untuk mengamankan aset negara sesuai aturan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sekaligus merespons kericuhan yang melibatkan petugas dan pihak kampus Universitas Fort De Kock (UFDK).

BUKITTINGGI, POLIKATA.COM— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menegaskan pemerintah beritikad baik dan tidak memiliki niat jahat dalam setiap proses pengamanan aset negara, termasuk dalam kasus berujung kericuhan petugas dengan pihak kampus Universitas Fort De Kock (UFDK).

“Semua dilakukan dengan niat baik, tidak ada kita sebagai pemerintah ini memiliki niat jahat ke UFDK atau masyarakat,” kata Ramlan.

Ia menghormati setiap langkah keberatan dari UFDK terkait pengamanan aset termasuk pelaporan jajaran pemerintah Pemko Bukittinggi ke kepolisian.

Baca Juga  Hilal Tak Penuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret

Ramlan memahami permasalahan yang terjadi berupa terjadinya aksi dorong dan kontak fisik antara petugas Satpol-PP dengan mahasiswa dan dosen mengundang banyak komentar dari masyarakat.

“Saya mengetahui adanya banyak hujatan dan hinaan ya itu bagi saya tidak ada masalah, sebab kita punya niat baik,” kata Ramlan.

Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2026 tentang barang milik daerah (BMD) huruf B dikatakan setidaknya harus tanda-tanda kepemilikan aset.

“Ini yang saya luruskan sesuai aturan BMD itu memiliki tanda, makanya kita pasangkan plang dan spanduk,” katanya.

Baca Juga  Tujuh Hari Menanti Mukjizat, Isak Tangis Orang Tua Iringi Penutupan Pencarian 2 Siswa SD yang Hilang di Pantai Padang

Keributan terjadi saat petugas SK4 yang terdiri dari Satpol-PP, TNI-Polri dan Dishub berupaya memasang tanda kepemilikan aset pemerintah di sekitar kampus UFDK pada Rabu (22/7).

Upaya itu mendapat perlawanan dari pihak kampus, Pemko Bukittinggi dan UFDK masing-masing mengklaim memiliki hak kepemilikan di atas tanah yang berada di kawasan Manggis Ganting, Kota Bukittinggi. (*)