PADANG, POLIKATA.COM — Wajah Kota Padang, khususnya di kawasan Aie Pacah, kini tampak lebih asri dan tertata. Jajaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Koto Tangah secara konsisten melakukan aksi “bersih-bersih” terhadap puluhan spanduk, baliho, dan atribut promosi liar yang dinilai merusak estetika lingkungan selama dua bulan terakhir.
Aksi terbaru yang digelar pada Senin (6/4/2026) menyasar sepanjang Jalan Perdana, Kelurahan Aie Pacah. Petugas mencopot paksa berbagai media promosi tak berizin yang dipasang secara sembarangan, mulai dari iklan perumahan hingga jasa sedot WC.
Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, menjelaskan bahwa sebagian besar atribut yang ditertibkan tidak hanya melanggar izin, tetapi juga merusak prasarana publik. Banyak ditemukan spanduk yang dipaku langsung pada pohon pelindung atau diikat di tiang listrik, yang jelas-jelas dilarang berdasarkan aturan tata ruang.
“Kondisinya sudah tidak layak cetak dan salah penempatan. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi respons atas laporan warga yang terganggu dengan pemandangan kumuh,” ujar Riri, Rabu (8/4/2026).
Penertiban ini didasarkan pada peraturan wako (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang melarang pemasangan media promosi di titik-titik tertentu seperti median jalan dan jalur hijau.
Apresiasi dan Dukungan Warga
Langkah tegas pemerintah ini menuai respons positif dari masyarakat setempat:
Edi Darmansyah, warga Kelurahan Aie Pacah, menilai kawasan tersebut kini terlihat lebih lapang dan berkelas tanpa gangguan sampah visual.
Jumaidi, seorang pelaku usaha di lokasi, menyoroti manfaat lingkungan dari aksi ini. Menurutnya, spanduk yang terlepas seringkali berakhir di saluran air dan memicu penyumbatan. “Harapannya kota kita makin bersih, jadi rancak dipandang dan bebas dari ancaman banjir saat hujan deras,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia Asri yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama berbagai elemen, termasuk Dubalang Kota dan Diskominfo. Pihak kecamatan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Koto Tangah tetap tertib dari atribut promosi ilegal.
Pemerintah turut mengimbau para pelaku usaha agar lebih tertib dan mematuhi prosedur perizinan sebelum memasang media informasi di ruang publik guna menjaga kenyamanan bersama. (red)












