JAKARTA, POLIKATA.COM- Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, memberikan penegasan mengenai operasional rumah ibadah terutama bagi yang merayakan Idul Fitri jatuh pada hari Jumat (20/3/2026).
“Kementerian Agama menginstruksikan agar seluruh masjid di Indonesia tetap menyelenggarakan shalat Jumat seperti biasa, meskipun pada pagi harinya jamaah telah melaksanakan shalat Id,” kata Arsad, seperti dilansir kompas, Kamis (19/3/2026).
Langkah ini diambil karena kewajiban shalat Jumat secara umum masih berlaku bagi mayoritas umat Islam yang tidak mengambil keringanan (rukhsah).
Penyelenggaraan shalat Jumat di masjid-masjid bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi warga yang tetap ingin menjalankan kewajiban mingguan tersebut serta sebagai upaya menjaga syiar Islam di tengah masyarakat.
“Hal ini penting karena, kewajiban shalat Jumat masih berlaku bagi mayoritas umat, memberikan kesempatan bagi yang tidak mengambil rukhsah, dan menjaga syiar Islam di tengah masyarakat,” jelas Arsad.
Pandangan ini juga selaras dengan praktik di lingkungan Nahdlatul Ulama yang memandang Jumat sebagai kewajiban kolektif yang harus tetap ditegakkan.
Selain aspek teknis penyelenggaraan, Kemenag juga memberikan imbauan khusus untuk menyikapi potensi perbedaan praktik di lapangan.
“Masyarakat diminta untuk memahami bahwa perdebatan mengenai hukum shalat Jumat saat hari raya merupakan wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat yang memiliki dasar kuat dalam tradisi fikih Islam,” terang Arsad.
Oleh karena itu, ia meminta kepada umat Islam agar saling menghormati pilihan ibadah masing-masing tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain demi menjaga kerukunan.
Menurutnya, sikap saling menghormati ini sangat penting untuk menjaga persatuan bangsa agar tidak terjadi perpecahan hanya karena perbedaan sudut pandang keagamaan. Hal ini sejalan dengan pesan persaudaraan yang terkandung dalam firman Allah: “Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai,” (QS. Ali Imran: 103).
“Dengan pendekatan ini, menjaga ukhuwah atau persaudaraan dianggap jauh lebih utama selama praktik ibadah yang dijalankan masih memiliki landasan syariat yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Arsad.
Hukum shalat Jumat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri
Imbauan Kemenag ini muncul menyusul adanya perayaan dua hari besar dalam satu hari.
Diketahui, sebagian umat Muslim baik di Indonesia maupun dunia ada yang menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah pada Jumat (20/3/2026). Hal ini membuka persoalan kembali terkait dasar hukum pelaksanaan shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
“Pada prinsipnya, Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak secara kaku mengatur teknis pelaksanaan ini karena didasarkan pada hadis sahih yang mengisahkan pengalaman Rasulullah SAW saat menghadapi pertemuan dua hari raya tersebut,” katanya.
Dalam riwayat yang menjadi rujukan utama, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan kelonggaran bagi umatnya setelah menunaikan shalat Id di pagi hari.
“Pada prinsipnya, Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak secara kaku mengatur teknis pelaksanaan ini karena didasarkan pada hadis sahih yang mengisahkan pengalaman Rasulullah SAW saat menghadapi pertemuan dua hari raya tersebut,” katanya.
Dalam riwayat yang menjadi rujukan utama, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan kelonggaran bagi umatnya setelah menunaikan shalat Id di pagi hari.
Nabi SAW melaksanakan shalat Id, kemudian memberikan keringanan terkait shalat Jumat,” (HR. Abu Dawud).
Arsad menerangkan, pada era awal Islam, pemberian keringanan atau rukhsah ini memiliki latar belakang sosiologis yang sangat spesifik.
Kelonggaran tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman atau pelosok yang harus menempuh perjalanan kaki sejauh 4 kilometer atau lebih melintasi padang pasir menuju Madinah untuk shalat Id. Mewajibkan mereka kembali lagi ke kota pada siang harinya untuk shalat Jumat dianggap sebagai beban yang menyulitkan.
Namun, Arsad memberikan catatan penting mengenai relevansi konteks tersebut dengan kondisi di Indonesia saat ini, khususnya di Pulau Jawa. “Saat ini, akses menuju masjid sangat mudah ditemukan di hampir setiap sudut wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, sehingga alasan kesulitan perjalanan tidak lagi dominan,” terangnya. (*)












