AGAM, POLIKATA.COM— DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Jumat (28/8/2026). Penandatanganan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Sebanyak 29 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pembahasan telah dilakukan secara intensif sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, DPRD bersama pemerintah daerah melanjutkannya dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujar Anton.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ia menilai, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap substansi dokumen anggaran.
“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” kata Eka Putra.
Setelah disepakati dan ditandatangani, Perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Eka Putra menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran pada tahun berjalan. Penyesuaian diperlukan karena terdapat sejumlah perkembangan dan kondisi yang menyebabkan asumsi maupun target yang ditetapkan dalam APBD awal perlu disesuaikan kembali.
“Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan tersebut,” jelasnya.
Sesuaikan Kondisi Ekonomi dan Prioritas Pembangunan
Menurut Eka Putra, perubahan KUA-PPAS juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sejumlah hal menjadi dasar penyesuaian anggaran di Tanah Datar, di antaranya perubahan asumsi indikator makroekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan untuk pelaksanaan program, serta mengakomodasi program dan visi-misi kepala daerah maupun Asta Cita Nasional.
“Beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA-PPAS ini di Tanah Datar adalah perubahan asumsi indikator makroekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program, serta mengakomodasi program, visi dan misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional,” terangnya.
Dengan disepakatinya dokumen tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif dan responsif mengikuti setiap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD. Hal itu penting agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya,” ujarnya.
Eka Putra menambahkan, keberhasilan pelaksanaan setiap program pembangunan juga sangat bergantung pada peran serta seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, komitmen dan sinergi yang telah terbangun selama ini perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kita menyadari keberhasilan setiap program sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholders. Komitmen kuat yang telah ditunjukkan selama ini perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa mendatang,” pungkasnya. (*)












