JAKARTA, POLIKATA.COM — Di tengah bergulirnya pencairan bansos Tahap 3 untuk periode Agustus 2026, jagat media sosial dan kantor-kantor kelurahan ramai oleh keluhan warga. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkejut karena bantuan sosial mereka tiba-tiba terhenti secara mendadak.
Usut punya usut, biang kerok dari fenomena ini adalah adanya pembaruan berkala pada angka ‘Desil’ kesejahteraan dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digawangi oleh pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sistem pemeringkatan desil menjadi instrumen krusial. Kami ingin memastikan tidak ada lagi salah sasaran, di mana warga mampu mendapat bantuan, sementara warga yang miskin malah terlewat,” ujarnya dalam siaran pers resmi pekan ini.
Mengenal Arti Angka Desil
Sistem desil membagi tingkat sosial ekonomi masyarakat Indonesia ke dalam 10 tingkatan persentil, mulai dari yang paling tidak mampu (Desil 1) hingga kelompok sangat kaya (Desil 10).
Sistem pembagian klaster bantuan sosial kini dibagi secara ketat berdasarkan tingkatan ekonomi riil masyarakat.
Warga yang masuk dalam kelompok Desil 1 dikategorikan sebagai kelompok miskin ekstrem atau 10 persen terbawah. Kelompok ini menjadi prioritas utama untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta stimulus tambahan dari pemerintah.
Sementara itu, warga pada kategori Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 berturut-turut dikelompokkan sebagai masyarakat miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Ketiga kelompok ini dipastikan masih tetap berhak mendapatkan bantuan reguler berupa PKH dan BPNT.
Beralih ke kelompok Desil 5 yang dihuni oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Kelompok ini umumnya tidak lagi menerima bantuan tunai melainkan diprioritaskan untuk mendapat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau bantuan iuran BPJS Kesehatan gratis.
Terakhir, bagi masyarakat yang berada di klaster Desil 6 hingga Desil 10, pemerintah mengategorikannya sebagai kelompok menengah hingga sangat mampu, sehingga mereka secara otomatis tidak menjadi prioritas utama dalam menerima program bantuan sosial negara.
Cara Cek Angka Desil Secara Mandiri
Masyarakat kini dapat memeriksa status desil dan kepesertaan bantuan sosial secara mandiri cukup dengan menyiapkan NIK KTP melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Pengecekan pertama bisa dilakukan secara daring dengan membuka peramban di ponsel untuk mengunjungi situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Di laman tersebut, warga cukup memasukkan wilayah domisili sesuai KTP, mengetikkan nama lengkap, mengisi kode captcha yang muncul di layar, lalu menekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa memantau data mereka melalui aplikasi Android dengan mengunduh “Aplikasi Cek Bansos” di Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna diwajibkan membuat akun baru terlebih dahulu dengan memasukkan NIK dan mengunggah swafoto bersama KTP, lalu cukup membuka menu “Profil” untuk melihat posisi desil kesejahteraan mereka secara langsung. (*)









