AGAM, POLIKATA.COM—Warga Jorong Pasar Palembayan, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kabupaten Agam, digemparkan dengan aksi pembunuhan sadis pada Selasa (31/3/2026) dini hari. Seorang pria berinisial A (30) nekat menghabisi nyawa Jesica (76), seorang lansia yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus pembunuhan yang terjadi hanya satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini, dipicu dendam lama sejak sepuluh tahun silam.
Kapolres Agam melalui Kapolsek Palembayan, AKP Alwizi Safriadi, SH, mengonfirmasi kejadian tersebut. Peristiwa maut ini diperkirakan terjadi sekira pukul 04.30 WIB di depan rumah korban.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku menyergap korban lalu membantingnya ke jalan rabat beton di depan rumah. Tak berhenti di situ, pelaku membenturkan kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali ke jalan beton hingga korban meninggal dunia di tempat.
“Untuk menutupi jejaknya, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke belakang rumah dan langsung menguburkannya,” ungkap Kapolsek, Selasa (31/3/2026).

Dendam Sejak 2016
Di balik aksi keji tersebut, terungkap motif dendam yang dipendam pelaku selama bertahun-tahun. Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati karena pada tahun 2016 silam, orang tuanya dituduh oleh korban telah mencuri emas milik korban.
Dendam yang tak kunjung padam itu akhirnya memuncak pada Selasa subuh tersebut.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian mencurigakan ke Polsek Palembayan via telepon sekitar pukul 09.30 WIB. Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Palembayan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Alwizi Safriadi bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Alwizi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Kapolsek didampingi Waka Polsek Iptu Deddi Efendi, Kanit Reskrim Aiptu Adli Saputra, Kanit Intelkam Aipda Doni Sal Putra, serta sejumlah personel lainnya.
Polisi telah mendatangi dan mengamankan TKP, mencatat keterangan dari para saksi di antaranya Meli Azwar (46), Sela (18), dan Sindi (17), serta berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Palembayan untuk keperluan pemeriksaan jenazah. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas kapolsek. (red)












