JAKARTA, POLIKATA.COM- Kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir angkat bicara soal perubahan status penahanan terhadap kliennya menjadi tahanan rumah oleh KPK. Yaqut yang berstatus tersangka kasus kuota haji keluar dari rutan KPK hanya karena permohonan keluarga.
Dodi mempercayai KPK sudah mengambil keputusan terbaik untuk kliennya. Dodi merasa sikap kliennya turut menjadi pertimbangan KPK hingga direstui sebagai tahanan rumah.
“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi seperti dilansir Republika, Senin (23/3/2026).
Dodi memastikan seluruh prosesur sudah ditempuh dalam rangka perubahan status kliennya menjadi tahanan rumah. Dodi merasa dari segi upaya hukum tak perlu diragukan.
“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” ujar Dodi.
Terkait berbagai kritik tajam terhadap status kliennya ini, Dodi tak ambil pusing. Dodi menyebut kliennya memenuhi semua kewajiban KPK, termasuk soal pengawasan sepanjang menjadi tahanan rumah.
“Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di oleh karenanya penasehat hukum yakin Gus Yakut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan,” ujar Dodi.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tapi Yaqut lolos dari penahanan di Rutan ini. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.
Bisa Ditiru Tahanan Lain
Sementara, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengkhawatirkan dampak perubahan status penahanan terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh KPK. Tersangka kasus kuota haji itu keluar dari rutan KPK hanya karena permohonan keluarga.
Praswad menduga tindakan Yaqut itu bisa saja ditiru oleh tahanan KPK lain. Sebab ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
“Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa,” kata Praswad, Senin (23/3/2026).
Menurut Praswad, praktik ini janggal sekaligus membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat KPK. Praswad khawatir KPK akan membuka ruang status tahanan rumah ini bagi tahanan lain.
“Apakah KPK juga akan menyetujuinya kalau tahanan KPK lai mengajukan tahanan rumah? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ujar Praswad.
Praswad juga menyebut status tahanan rumah Yaqut menimbulkan bahaya dari sisi teknis penyidikan. Praswad mencurigai status tahanan rumah memberikan ruang bagi Yaqut untuk konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” ujar Praswad.
Praswad menegaskan kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” ujar Praswad.
Bahaya ketiga, lanjut Praswad, langkah KPK ini berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan. Alih-alih memperkuat legitimasi, kebijakan ini justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat.
Publik dapat melihat penegakan hukum di negara ini sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekadar omong kosong belaka,” ujar Praswad.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (*)







