JAKARTA, POLIKATA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, seperti yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut. “Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Namun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang memiliki kewenangan dalam penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Pernyataan KPK ini muncul setelah beredarnya informasi di kalangan tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Hal tersebut diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.








