PADANG, POLIKATA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan dan trotoar. Petugas menggelar patroli ketat dan menyita sejumlah lapak dagangan di berbagai kawasan utama Kota Padang pada Kamis siang (21/5/2026).
Langkah ini diambil demi menegakkan ketertiban umum serta mengembalikan hak pejalan kaki yang terganggu akibat penyalahgunaan fasilitas publik.
Petugas menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Padang, meliputi Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Jalan Ir. H. Juanda dan Khatib Sulaiman.
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP mengamankan berbagai properti milik pedagang yang terbukti melanggar aturan. Barang-barang yang disita meliputi gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner, hingga perlengkapan dagang lainnya.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PKL yang mengokupasi fasilitas umum. Ia mengingatkan fungsi utama infrastruktur jalan demi keselamatan bersama.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” ujar Chandra.
Operasi pembersihan ini akan terus dilakukan secara berkala. Fokus utama petugas adalah menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatra Barat tersebut. (red)












