PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus mengintensifkan penataan ruang publik dari aktivitas pedagang yang melanggar aturan. Pada Selasa (5/5/2026), petugas kembali menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan, trotoar, hingga fasilitas umum (fasum) di kawasan Padang Barat.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Dalam penyisiran tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan area terlarang untuk menggelar lapak, yang berdampak pada terganggunya akses pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
“Kami masih mendapati sejumlah PKL yang membandel dengan berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Sebagai tindakan tegas, petugas melakukan penertiban dan mengamankan beberapa barang dagangan milik pedagang untuk dibawa langsung ke Mako Satpol PP Padang,” ujar Harvi Dasnoer.
Harvi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Pihaknya tidak hanya sekadar mengangkut barang, tetapi juga memberikan edukasi agar para pedagang memahami pentingnya fungsi trotoar dan badan jalan bagi kepentingan publik yang lebih luas.
Lebih lanjut, Satpol PP berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara konsisten dan rutin di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Padang. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang ada demi keindahan dan kenyamanan kota kita bersama,” tegasnya. (red)












