PADANG, POLIKATA.COM – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayahnya. Tak sekadar imbauan, orang nomor satu di Sumbar ini mendesak langkah konkret untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian mengkhawatirkan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4/2026), merespons dampak kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa yang terus membayangi masyarakat akibat praktik ilegal tersebut.
Mahyeldi menegaskan bahwa penanganan PETI tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia meminta kepala daerah memperkuat barisan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Persoalan PETI ini kompleks karena berkelindan dengan urusan perut masyarakat. Namun, kita tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan risiko nyawa. Penanganannya harus bijak, terukur, dan solutif,” ujar Mahyeldi dengan nada serius.
Memahami aspek ekonomi di balik tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak hanya datang dengan tangan besi. Mahyeldi membeberkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Skema ini disiapkan sebagai “exit strategy” agar masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang bisa beroperasi secara legal.
“Lewat IPR, kita ingin tambang rakyat punya payung hukum, memenuhi standar keselamatan, dan yang terpenting: lingkungannya terjaga,” tambahnya.
Gubernur juga melayangkan peringatan terakhir bagi para pelaku PETI untuk segera angkat kaki dari aktivitas ilegal. Ia menyoroti potensi konflik sosial dan kerusakan alam permanen yang dipicu oleh penambangan serampangan.
Tak main-main, Mahyeldi meminta Polda Sumbar dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tuntas dalang di balik PETI.
“Penegakan hukum harus adil dan memberikan efek jera. Kita butuh kepastian hukum demi stabilitas daerah,” pungkasnya.
Dengan transisi menuju IPR, Pemprov Sumbar berharap ekonomi kerakyatan tetap berdenyut tanpa harus mengorbankan kelestarian alam Minangkabau untuk generasi mendatang. (red)












