PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas perdagangan yang melanggar ketertiban umum. Pada Senin (20/4/2026), petugas melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik utama kota guna mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, menyasar kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Padang Timur), Lapai (Kecamatan Nanggalo), hingga Jalan Ir. H. Juanda (Kecamatan Padang Barat). Fokus utama petugas adalah menertibkan lapak minyak eceran yang nekat menggelar dagangan di atas fasilitas publik.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.SIP, M.Si, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat. Keberadaan lapak di trotoar memaksa pejalan kaki bertaruh nyawa dengan berjalan di badan jalan, sementara penyempitan ruas jalan kerap memicu kemacetan parah di jam sibuk.
“Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang minyak di lokasi tersebut sangat berisiko tinggi. Minyak adalah bahan mudah terbakar. Jika terjadi insiden di kawasan padat penduduk, dampaknya bisa fatal,” ujar Chandra pada Senin (20/4/2026).
Menurut Chandra, penertiban dilakukan secara humanis namun tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menekankan bahwa trotoar murni diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat usaha pribadi yang mengabaikan keselamatan orang lain.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, namun kami berharap pedagang menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan. Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga Padang,” tambahnya.
Melalui operasi ini, Satpol PP berharap para pedagang memiliki kesadaran mandiri untuk memindahkan lokasi berjualan ke tempat yang lebih layak dan tidak membahayakan pengguna jalan demi kepentingan bersama. (red)












