BeritaHeadlinePadangSumatera Barat

Tangis Pecah di Pasar Raya Padang: Keluarga Karim Tabur Bunga, Tuntut Keadilan atas Kematian yang Dinilai Janggal

×

Tangis Pecah di Pasar Raya Padang: Keluarga Karim Tabur Bunga, Tuntut Keadilan atas Kematian yang Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
SOLIDARITAS UNTUK KARIM- Kamis (2/4/2026), pihak keluarga bersama rekan-rekan sesama pengamen melakukan aksi tabur bunga di kawasan Pasar Raya Padang, atau di depan Padang Teather. Mereka menolak klaim bahwa Karim mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan mendesak keadilan serta transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. 

PADANG, POLIKATA.COM- Kasus kematian Karim Sukma Satria (31), seorang pengamen yang biasa beroperasi di Pasar Raya Padang, tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses kematiannya.

Kamis (2/4/2026), pihak keluarga bersama rekan-rekan sesama pengamen melakukan aksi tabur bunga di Pasar Raya Padang. Mereka menolak klaim bahwa Karim mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan mendesak keadilan serta transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Aksi damai yang dilakukan pihak keluarga dan rekan-rekan almarhum Karim Sukma Satria di kawasan Pasar Raya Padang pada berlangsung penuh haru.

Aksi ini merupakan bentuk duka cita sekaligus protes atas kematian yang dianggap tidak wajar.

Dalam orasinya, sejumlah keluarga korban secara tegas menolak narasi bahwa almarhum Karim adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka menyatakan Karim dalam kondisi sehat secara mental sebelum diamankan dan memiliki identitas yang jelas, bukan “Mr. X” seperti yang sempat dilaporkan.

Baca Juga  Musrenbang PPB: Hendri Arnis Minta RT dan Kelurahan Transparan

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tito, pihak keluarga mendesak Polresta Padang untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan. Mereka menuntut transparansi, termasuk akses rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil autopsi yang hingga kini masih ditunggu.

Dalam aksi damai tersebut, beberapa pedagang setempat kembali menyuarakan bahwa mereka melihat adanya tindakan represif saat pengamanan, yang memperkuat kecurigaan keluarga akan adanya cedera fisik serius (seperti memar di tulang selangka dan perdarahan otak) sebelum korban dibawa ke RSJ.

Kronologi Penangkapan dan Kematian

Diketahui sebelumnya, Karim diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada 25 Maret 2026 di kawasan Pasar Raya.

Setelah diamankan, ia dibawa ke RSJ Dr. HB Saanin Padang dalam kondisi linglung dan tanpa identitas (sebagai Mr. X).

Karim dinyatakan meninggal dunia di RSJ tersebut. Pihak keluarga baru mengetahui kabar kematiannya melalui unggahan akun media sosial Dinas Sosial Kota Padang yang menginformasikan adanya Mr. X yang meninggal di RSJ dan jenazahnya dibawa ke RSUD Rasidin.

Baca Juga  Puan Malika Siswi SMA Adabiah 2 Padang Pimpin Delegasi Indonesia di Ajang Asia Youth Leader 2026 Okinawa Jepang

Kejanggalan dan Dugaan Kekerasan

Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban, termasuk adanya luka memar dan dugaan perdarahan otak.

Beberapa pedagang di lokasi kejadian mengklaim melihat proses pengamanan yang cukup keras, termasuk dugaan teknik piting leher oleh petugas.

Sampai sekarang, pihak keluarga telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kepolisian untuk diusut tuntas.

Klarifikasi Satpol PP Padang

Sementata itu Satpol PP Kota Padang membantah adanya tindakan kekerasan. Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa Karim diamankan karena dilaporkan mengamuk sambil membawa senjata tajam.

“Semua prosedur pengamanan sudah sesuai aturan dan memastikan tidak ada penganiayaan selama di bawah pengawasan mereka,” kata Chandra dalam keterangan persnya.

RSJ Dr. HB Saanin mengonfirmasi bahwa korban dibawa oleh petugas dalam kondisi tidak membawa identitas dan tampak linglung, sebelum akhirnya meninggal saat dalam perawatan. (red)