AGAM, POLIKATA.COM- Viral di sejumlah media sosial (medsos) adanya dugaan biaya masuk ke kompleks Masjid Sirah, Muaro Mati, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara. Hal itu terjadi saat momen libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Terkait kasus dugaan biaya atau adanya tiket masuk ke dalam areal masjid tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Agam Khasman Zaini, sampaikan klarifikasi dan luruskan informasi yang saat ini bersileweran di media sosial tersebut.
“Seluruh aktivitas wisata termasuk ibadah di Masjid Sirah yang menjadi ikon wisata Kabupaten Agam, tidak ada pungutan apapun, terutama karcis biaya masuk seperti yang disebutkan di beberapa platform media sosial,” tegas Khasman Zaini, Sabtu (28/3/2026).
Dia menduga, postingan yang menyebut adanya pembayaran dan biaya masuk ke kompleks Masjid Sirah itu, merupakan karcis tanda masuk ke kawasan wisata Pantai Pasie Tiku sebesar Rp10.000. Dan, diduga warga yang sebelumnya menikmati hiburan pesta pantai di Pantai Pasie Tiku kemudian melaksanakan ibadah di Masjid Sirah, yang jalur jalannya ke arah Selatan bisa tembus sampai ke kompleks Masjid Sirah dengan jarak yang cukup jauh.
Hal itu dijelaskan Khasman Zaini, menanggapi viralnya dugaan adanya pembayaran masuk ke kompleks Masjid Sirah di kawasan wisata Muaro Mati, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara yang menurutnya sangat perlu dijelaskan dan diluruskan, agar tidak terjadi salah interpretasi bagi kalangan masyarakat khususnya para wisatawan dan perantau yang menikmati liburan di wilayah pantai Tanjung Mutiara.
“Dalam liburan lebaran, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya di kawasan Pantai Pasie Tiku yang berjarak sekitar 1,5 KM dari kompleks Masjid Sirah di Muaro Mati tersebut, memang selalu digelar pesta pantai dengan ragam hiburan yang ramai dikunjungi warga dari berbagai daerah di Sumbar, bahkan sudah digelar sejak tahun 1970-an,” jelas Khasman.
Dijelaskannya, untuk kegiatan pesta pantai itu, memang dipungut biaya masuk Rp.10.000 per orang sesuai dengan hasil kesepakatan para pemuda, yang disetujui ninik mamak selalu pemilik ulayat kawasan Pantai Pasie Tiku yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah melalui Bapenda Agam dan pemerintah nagari serta Forkompinca Tanjung Mutiara.
“Biaya masuk ke kawasan Pantai Pasie Tiku itu, tidak ada keterkaitan dengan kawasan wisata Muaro Mati, termasuk Masjid Sirah. Kegiatan wisata dan ibadah di Masjid Sirah, tidak ada dipungut biaya. Karena Pemkab Agam fokus membangun kawasan wisata dan kompleks Masjid Sirah, sepenuhnya untuk melayani dan untuk memberi kenyamanan masyarakat,” tegas Khasman.
Dia berharap, masyarakat untuk tidak keliru memahami informasi yang berkembang dan bisa memastikan kebenaran dan sumber informasi yang diterima berasal dari keterangan resmi.
“Kami berharap hal itu tidak menjadi polemik, karena pemerintah bertegas-tegas, tidak ada pungutan sama sekali di kawasan wisata apalagi kegiatan ibadah di Masjid Sirah,” tegasnya. (red)












