Dari Kepala BNN ke Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Editor:

redaksi

Penulis: redaksi
Dari Kepala BNN ke Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Prabowo
KAPOLRI BARU — Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melalui proses persetujuan di DPR RI. (FOTO: Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

JAKARTA, POLIKATA.COM— Tongkat kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berganti. Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin institusi Polri. Pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut berlangsung setelah melalui rangkaian proses konstitusional di DPR RI.

Sebelum pelantikan, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Kamis pagi. Dalam proses tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Keputusan itu kemudian dilanjutkan melalui rapat paripurna DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa hasil persetujuan DPR akan segera dikirimkan kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut. Langkah tersebut juga mencakup persetujuan pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo akan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis siang di Kompleks Istana Kepresidenan. Saat itu, administrasi pelantikan tengah dipersiapkan pemerintah.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-80: Mengabdi 8 Dekade, Polres Sawahlunto Siap Kawal Program Prioritas Nasional

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kapolri.

Presiden Prabowo kemudian memandu Suyudi dalam pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Dalam sumpahnya, Suyudi menyatakan akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berjanji menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.

Suyudi turut menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta memegang teguh Tribrata sebagai pedoman moral dan kode etik profesi anggota Polri.

Dari BNN ke Kursi Kapolri

Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum memimpin BNN, ia pernah dipercaya sebagai Kapolda Banten.

Baca Juga  Andre Rosiade, Pemprov Sumbar, Pemkab Agam dan Kementerian PU akan Temui Warga Diskusi Lahan Tol

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam perjalanan karier Suyudi di lingkungan Polri sebelum namanya diajukan Presiden Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.

Dalam proses pencalonannya, DPR menerima Surat Presiden terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026. Komisi III kemudian ditugaskan melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.

Uji kelayakan berlangsung terbuka di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis pagi. Komisi III kemudian menyatakan persetujuan secara aklamasi setelah mendengarkan pemaparan dan menjalankan proses uji kelayakan terhadap Suyudi.

Dengan pelantikan tersebut, Suyudi Ario Seto resmi mengambil alih kepemimpinan Polri dari Listyo Sigit Prabowo.

Pergantian Kapolri ini sekaligus menandai dimulainya periode kepemimpinan baru di tubuh Polri. Suyudi kini mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi institusi yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (*)