PADANG, POLIKATA.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Sasaran utama petugas antara lain pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), badan jalan dan trotoar, serta aktivitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Pengawasan kembali dilakukan di kawasan Tugu Gempa, Rabu (30/9/2026), untuk memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta aktivitas masyarakat di ruang publik.
Satpol PP mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan, trotoar maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan karena dapat mengganggu kepentingan publik dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah.
“Kami Satpol PP mengajak pedagang untuk bersama-sama ikut menjaga ketertiban. Ingat, berjualanlah di tempat yang tidak mengganggu fasilitas umum karena hal itu melanggar Perda,” imbau petugas.
Satpol PP juga mengajak seluruh masyarakat menjaga Kota Padang sebagai ruang bersama yang aman, tertib, bersih dan nyaman.
Sehari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), personel Satpol PP Kota Padang juga turun ke sejumlah kawasan untuk memperkuat pengawasan trantibum. Kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., diawali dengan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Hos Cokroaminoto.
Setelah itu, petugas melanjutkan patroli wilayah serta melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang memanfaatkan fasum, badan jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran pengawasan, di antaranya Jalan S. Parman depan Makam Pahlawan, kawasan depan Stasiun Tabing, depan Kampus ATIP Padang, jalur Bypass depan Rumah Sakit Siti Rahmah, serta kawasan depan UPI Lubuk Begalung.
Awasi Aktivitas PMKS
Pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan. Satpol PP turut memantau keberadaan pelaku masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak jalanan (anjal), pengemis, gelandangan dan pengemis (gepeng), pak ogah serta manusia silver yang beraktivitas di sejumlah persimpangan dan ruas jalan, khususnya kawasan Bypass.
Harvi Dasnoer mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP menjaga kondisi wilayah tetap tertib sekaligus mencegah munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam menjaga trantibum. Khusus terhadap pelaku masalah kesejahteraan sosial, pengawasan dan penertiban kami lakukan sebagai langkah antisipasi gangguan trantibum sekaligus untuk menjaga keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” ujar Harvi.
Menurutnya, aktivitas yang menggunakan badan jalan maupun lokasi yang berpotensi menghambat arus lalu lintas perlu menjadi perhatian bersama. Begitu pula keberadaan PMKS di ruas jalan yang memiliki risiko terhadap keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan.
Dalam menjalankan tugas, Satpol PP Kota Padang mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan terukur. Petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi serta imbauan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum dan ketertiban lingkungan.
Satpol PP Kota Padang memastikan patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan di berbagai kawasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik tetap tertib, aman, nyaman dan dapat digunakan masyarakat sesuai peruntukannya. (*)











