Pemko Padang Perkuat P5HAM, Tiga Kecamatan Ditetapkan Jadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Editor:

redaksi

Pemko Padang Perkuat P5HAM, Tiga Kecamatan Ditetapkan Jadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian
PERKUAT P5HAM— Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti dan Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe saat sosialisasi implementasi P5HAM di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9). Tiga kecamatan di Kota Padang ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian. (FOTO: Dok. Diskominfo Kota Padang)

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Follow

PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Padang memperkuat komitmen dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pelayanan publik dan program pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menghadiri sosialisasi implementasi P5HAM di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut terlaksana melalui dukungan dana pokok-pokok pikiran Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat. Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumbar Dewi Nofyenti, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Indra Wijaya, serta peserta dan tamu undangan lainnya.

Fadly Amran mengatakan, pemenuhan hak masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pemerintah kota, menurutnya, terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar.

“Pemko Padang terus berupaya memenuhi hak-hak warga kota melalui berbagai program unggulan, seperti Padang Melayani dan Padang Juara,” ujar Fadly.

Baca Juga  Pemko Padang Rancang Pembukaan Jalur Dua Arah dan Trans Padang di Jalan Pemuda

Pemenuhan hak tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial kemasyarakatan, pertanian, perikanan hingga akses transportasi yang layak.

Menurut Fadly, pembangunan kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan perkembangan kawasan perkotaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat secara merata. Hal itu menjadi bagian dari arah pembangunan Padang menuju kota metropolitan.

Tiga Kecamatan Jadi Kampung Rekonsiliasi

Sementara itu, Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe mengatakan, sosialisasi P5HAM diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia berharap pemahaman yang semakin baik terhadap nilai-nilai HAM dapat mendorong masyarakat ikut mencegah terjadinya pelanggaran HAM sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang lebih harmonis.

“Pemahaman P5HAM yang semakin baik diharapkan dapat mengurangi pelanggaran HAM dan menjadi benteng bagi setiap masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Ramadhan Berselimut Duka, Wabup Agam Ajak Warga Tanjung Mutiara Bangkit Bersama

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti mengungkapkan, tiga kecamatan di Kota Padang telah ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian.

Ketiga wilayah tersebut yakni Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah.

Selain itu, dua kelurahan di Kota Padang, yakni Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang, diusulkan sebagai Desa Sadar HAM. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi P5HAM di tingkat masyarakat.

Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian serta Desa Sadar HAM diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai hak asasi manusia sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sosial secara damai di tengah masyarakat.

Dengan penguatan tersebut, implementasi P5HAM di Kota Padang tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Upaya itu diarahkan agar pemenuhan hak warga berjalan seiring dengan perkembangan Kota Padang sebagai kota metropolitan. (*)