BeritaHeadlineNasional

Rekam Jejak Kasus Mary Jane Veloso: Divonis Mati, Selamat dari Eksekusi hingga Akhirnya Bebas

×

Rekam Jejak Kasus Mary Jane Veloso: Divonis Mati, Selamat dari Eksekusi hingga Akhirnya Bebas

Sebarkan artikel ini
Jejak Panjang Mary Jane, dari Vonis Mati hingga Bebas di Filipina
MARY JANE BEBAS — Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat grasi penuh dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan sempat divonis mati di Indonesia. (FOTO: Dok. ABC Australia)

MANILA, POLIKATA.COM — Setelah hampir 15 tahun berada di balik jeruji besi akibat perkara narkotika di Indonesia, Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan penuh kepada perempuan yang sempat menjadi terpidana mati tersebut.

Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun, keluar dari penjara di Manila pada Jumat (25/9/2026) malam waktu setempat. Dengan wajah berseri, ia menemui awak media sambil membawa dokumen pengampunan yang telah ditandatangani Presiden Marcos Jr.

Kebebasan itu menutup perjalanan panjang perkara Mary Jane yang sejak awal diwarnai proses hukum, upaya grasi, peninjauan kembali, hingga penundaan eksekusi mati pada detik-detik terakhir.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Mary Jane dalam konferensi pers setelah bebas.

Ia juga mengungkapkan kerinduannya untuk bertemu dengan kedua putranya. Selama bertahun-tahun menjalani hukuman, Mary Jane mengaku tidak dapat mendampingi anak-anaknya tumbuh besar.

“Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat,” ujarnya.

Ditangkap Membawa 2,6 Kilogram Heroin

Perkara Mary Jane bermula ketika perempuan asal Filipina itu datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia kemudian ditangkap setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi heroin seberat 2,6 kilogram.

Baca Juga  Maulid Nabi 1448 H, Bupati Yulianto Ajak ASN Pasbar Teladani Akhlak Rasulullah dan Jaga Persatuan

Perkara tersebut berlanjut ke persidangan hingga majelis hakim yang diketuai Dahlan, dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno, menjatuhkan vonis pidana mati pada 11 Oktober 2010.

Mary Jane kemudian menempuh upaya hukum untuk mendapatkan pengampunan. Namun, permohonan grasinya ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014.

Tim kuasa hukum Mary Jane juga mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka menyatakan Mary Jane hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui isi koper yang dibawanya.

PK pertama ditolak pada 2015. Tim hukum kemudian kembali mengajukan PK di Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015, ketika pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane telah dijadwalkan.

Eksekusi Batal di Detik Terakhir

Mary Jane sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung pada April 2015. Ia bahkan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan pada 24 April 2015 untuk persiapan eksekusi.

Namun, eksekusi tersebut akhirnya ditunda. Pemerintah Filipina ketika itu meminta Indonesia menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap memiliki informasi penting terkait perkara perdagangan manusia yang diduga berkaitan dengan perekrutannya.

Baca Juga  DPR Sahkan UU PPRT 21 April 2026: Simak Aturan Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pada saat-saat terakhir, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi Mary Jane agar ia dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap pihak yang disebut merekrut dan menjebaknya.

Mary Jane akhirnya tidak dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu. Ia dikeluarkan dari sel dan dikembalikan ke Lapas Wirogunan.

Penundaan tersebut membuat Mary Jane tetap menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.

Dipulangkan ke Filipina pada 2024

Babak baru perkara Mary Jane terjadi pada Desember 2024. Pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui kesepakatan pemulangan.

Melalui kesepakatan tersebut, Mary Jane dipulangkan ke Filipina untuk menjalani sisa masa hukumannya di negara asalnya.

Meski telah kembali ke Filipina, status hukumnya belum langsung bebas. Ia tetap menjalani hukuman penjara hingga akhirnya Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan grasi penuh pada September 2026.

Keputusan tersebut membuat Mary Jane terbebas dari sisa masa hukumannya dan akhirnya meninggalkan penjara.

Bagi Mary Jane, kebebasan itu sekaligus membuka kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya setelah bertahun-tahun terpisah.

Kini, setelah perjalanan hukum yang berlangsung lebih dari satu dekade, Mary Jane dapat kembali berkumpul dengan kedua putranya dan keluarganya di Filipina. (*)