BeritaHeadlinePadang

Fadly Amran Ajukan 3 Ranperda Strategis ke DPRD Padang, Bidik Investasi, Lapangan Kerja dan PAD

×

Fadly Amran Ajukan 3 Ranperda Strategis ke DPRD Padang, Bidik Investasi, Lapangan Kerja dan PAD

Sebarkan artikel ini
Fadly Amran Ajukan 3 Ranperda Strategis ke DPRD Padang
RANPERDA STRATEGIS— Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Ranperda strategis usulan Pemko Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). Tiga regulasi tersebut menyasar penguatan kelembagaan, kemudahan investasi, serta optimalisasi Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). (FOTO: Dok. Humas Pemko Padang)

PADANG, POLIKATA.COM— Pemerintah Kota Padang mulai mendorong sejumlah regulasi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membuka ruang lebih besar bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda tersebut yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Hadir jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Dalam penyampaiannya, Fadly mengatakan tiga Ranperda tersebut memiliki sasaran yang saling berkaitan, mulai dari penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah, penguatan iklim investasi, hingga optimalisasi peran badan usaha milik daerah.

Pariwisata Diperkuat dengan Ekonomi Kreatif

Salah satu perubahan yang diusulkan Pemko Padang berkaitan dengan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan kebutuhan pembangunan kota, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Salah satu poinnya adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penyelarasan program ekonomi kreatif dengan arah pengembangan Kota Padang sebagai kota gastronomi.

Selain itu, perubahan regulasi juga mencakup penegasan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Fadly, kepastian hukum mengenai kelembagaan kebencanaan dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan penanggulangan bencana memiliki landasan yang jelas.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” ujar Fadly.

Baca Juga  Jalan Pemuda Padang Ditata Jadi Jalur Dua Arah, Pekerjaan Dimulai Pekan Depan

Ia menegaskan, perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bukan sekadar perubahan nama, melainkan bagian dari upaya memperkuat penyelarasan program ekonomi kreatif.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah memperkuat penyelarasan program ekonomi kreatif, sementara penetapan kembali BPBD memberikan kepastian hukum kelembagaan kebencanaan,” katanya.

Kejar Investasi dan Lapangan Kerja

Ranperda kedua menyangkut Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan daya tarik Kota Padang bagi investor melalui penyederhanaan perizinan dan penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.

Fadly menilai persaingan antardaerah dalam menarik investasi semakin kuat. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan berbagai kemudahan agar investasi, termasuk investasi berskala besar, dapat masuk dan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Ia menyebut investasi besar diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru dan pada akhirnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ujarnya.

Selain investasi, Fadly juga mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai Perda Gastronomi Kota Padang. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat sektor gastronomi yang berkaitan erat dengan pariwisata, ekonomi kreatif, pelaku usaha, dan potensi kuliner daerah.

PSM Didorong Perluas Usaha

Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga  Wali Kota Fadly Amran Lepas 40 Kader TP-PKK Padang ke Jambore Sumbar, Target Bawa Juara Umum

Penyesuaian klasifikasi usaha tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan ruang gerak dan bidang usaha Perumda PSM dengan ketentuan yang berlaku.

Fadly juga mendorong agar PSM dapat mengembangkan sejumlah sektor usaha yang dinilai memiliki peluang ekonomi. Di antaranya otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital.

Pengelolaan parkir digital secara khusus didorong untuk diterapkan di kawasan strategis dan memiliki aktivitas ekonomi tinggi, seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.

“Kita juga perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” kata Fadly.

Dengan tiga Ranperda tersebut, Pemko Padang berharap pembenahan regulasi dapat berjalan seiring dengan agenda penguatan ekonomi kota. Regulasi investasi diarahkan menciptakan kemudahan bagi dunia usaha, penguatan kelembagaan mendukung efektivitas pemerintahan, sementara penyesuaian aturan PSM diharapkan membuka peluang optimalisasi badan usaha milik daerah.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang. DPRD, katanya, siap melakukan pembahasan bersama OPD terkait sesuai mekanisme dan tahapan masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Selanjutnya, tiga Ranperda tersebut akan melalui tahapan pembahasan di DPRD Kota Padang bersama perangkat daerah terkait. Proses pembahasan akan menjadi ruang untuk mengkaji substansi, kebutuhan regulasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)