PADANG, POLIKATA.COM— Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Pasar Raya mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menunggak kewajiban pembayaran retribusi. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat disegel oleh jajaran personel UPTD Pasar Raya pada Senin (27/7/2026) malam.
Langkah penertiban dan penataan kawasan Pasar Raya ini terus dimaksimalkan hingga Selasa (28/7/2026). “Pada 27 Juli sudah dilakukan penyegelan 44 petak toko di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta dilakukan secara langsung, namun kita telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun karena surat peringatan ketiga ini tidak ditindaklanjuti wajib retribusi kita, maka dari pimpinan kita, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan kepada kami jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko yang ada,” ujar Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, Selasa (28/7/2026).
Penertiban tahap pertama yang menyasar 44 petak toko di Pasar Raya Barat ini akan dilanjutkan secara bertahap ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7. Langkah persuasif hingga penindakan beruntun ini terpaksa ditempuh mengingat luasnya cakupan pertokoan mulai dari Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, hingga seluruh deretan fase.
Menariknya, tindakan tegas penyegelan tersebut disikapi secara kooperatif oleh para pedagang. Sejak Selasa pagi, belasan wajib retribusi mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus kewajiban mereka. Bahkan, sebagian pedagang beritikad baik sudah berinisiatif melunasi tunggakan sejak Senin sebelum penyegelan fisik dijalankan.
Dinas Perdagangan pun memberikan kemudahan skema pembayaran secara dicicil atau bertahap tanpa menuntut pelunasan secara penuh sekaligus.
Di sisi lain, Pemko Padang menghadirkan kado manis menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang berupa program penghapusan denda retribusi yang berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.
“Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang, ini memberikan semacam bantuan juga kepada para pedagang, keringanan untuk pembayaran retribusi. Dan Bapak Wali Kota kita memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Dan ini tentunya sangat membantu bagi para pedagang yang menunggak retribusinya,” ungkap Faisal.
Faisal mengajak pedagang tidak melewatkan kesempatan emas ini demi kelancaran usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dan untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh para pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen ini, promo gratis atau penghapusan denda yang diberikan oleh Pemko Padang kepada wajib retribusi untuk segera melakukan pembayarannya. Dengan ini kita berharap pembangunan kita juga bisa berlanjut dengan masuknya retribusi ini untuk Pendapatan Daerah Asli Kota Padang,” pungkasnya. (*)












