PESSEL, POLIKATA.COM— Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (28/7/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Mohd Radyan, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat utama Kejari Pessel.
Kajari Pesisir Selatan Mohd Radyan menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial belaka. Kegiatan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses peradilan hingga tahap akhir.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari instansi terkait yang selama ini berjalan sinergis,” ujar Mohd Radyan.
Ia juga berharap seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di masa depan.
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut berasal dari puluhan perkara yang telah diputus oleh pengadilan, dengan rincian utama meliputi, ratusan paket sabu siap edar dengan total berat 702,48 gram. Kemudian ganja kering seberat 387,1 gram.
Selain itu juga ada sejumlah telepon genggam (handphone) dan pakaian milik tersangka.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti untuk memastikan seluruhnya tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakapolres Pessel yang mewakili Kapolres, Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Kepala Pengadilan Negeri Painan, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, serta jajaran Kasi Intelijen, Kasi BB, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Datun Kejari Pesisir Selatan. (*)






