BeritaAgamDaerahPadangSumatera Barat

Amankan 17 Ribu Hektare Lahan, Bupati Agam Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Sumbar

×

Amankan 17 Ribu Hektare Lahan, Bupati Agam Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Sumbar

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA- Bupati Agam Benni Warlis, bersama Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah, dan bupati/wali kota se-Sumbar memperlihatkan berkas usai menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7). Aksi ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi sawah produktif di Sumatra Barat.

PADANG, POLIKATA.COM- Bupati Agam Benni Warlis bersama bupati/wali kota se-Sumbar menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah, di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan amanat pemerintah pusat melalui surat edaran bersama para menteri. Kebijakan ini bertujuan melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian.

Baca Juga  Abu Vulkanik dan Kabut Asap Mengancam, Sekda Agam Ingatkan ASN Jaga Kesehatan

Menurutnya, penandatanganan kesepakatan tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud komitmen nyata seluruh pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pangan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Mahyeldi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil finalisasi usulan LP2B kabupaten/kota, secara agregat Sumbar telah mencapai 90,01 persen dari target yang ditetapkan.

Ia mengapresiasi kepada daerah yang telah melampaui target minimal 87 persen, sekaligus mengajak daerah yang masih berada pada batas minimal untuk terus menyempurnakan data dan memperkuat komitmen.

Sementara itu, dalam paparan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa perlindungan LP2B merupakan bagian penting dalam mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) pemerintah, khususnya peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Baca Juga  Longsor di Sungai Landia Agam: 1 Warga Tewas, Jalur Matur–Bukittinggi Putus Total

Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Agam telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 23.001,31 hektare dan pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 17.112,21 hektare atau 74,40 persen.

Melalui penandatanganan kesepakatan ini, Pemkab Agam menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumbar dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian. (*)