PADANG PANJANG, POLIKATA.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Padang Panjang mengambil langkah tegas dalam merapikan administrasi daerah. Pada Kamis (23/4/2026), instansi tersebut secara resmi melaksanakan pemusnahan massal arsip yang telah habis masa retensinya.
Langkah ini diambil bukan sekadar rutinitas, melainkan misi besar untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang bersih, efisien, dan transparan.
Dipimpin langsung oleh Kepala DPK, Januardi, prosesi pemusnahan ini berlangsung ketat di bawah pengawasan tim ahli dan saksi terkait. Dokumen-dokumen yang dihancurkan adalah berkas yang telah dinyatakan “mati” secara nilai guna, baik dari aspek administratif, hukum, maupun historis.
“Kami tidak ingin arsip lama menjadi ‘sampah’ yang menghambat gerak birokrasi. Pemusnahan ini krusial agar dokumen yang sudah tidak diperlukan tidak menumpuk dan mengganggu efektivitas pengelolaan arsip aktif,” tegas Januardi di sela-sela kegiatan.
Bukan sekadar dibuang, pemusnahan ini dilakukan dengan standar keamanan tinggi merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018. Menggunakan metode pencacahan simbolis dan pembakaran terkendali, DPK memastikan informasi sensitif di dalam dokumen tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah.
Januardi menjelaskan bahwa setiap lembar yang dihancurkan telah melewati verifikasi berlapis sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). “Semua terdokumentasi dalam berita acara resmi. Ini soal keamanan informasi dan penghematan ruang penyimpanan,” tambahnya.
Aksi “bersih-bersih” arsip ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menerapkan prinsip good governance. Dengan berkurangnya volume dokumen fisik yang tidak lagi relevan, ruang kerja menjadi lebih optimal dan akses terhadap data penting menjadi lebih cepat.
Melalui langkah berkala ini, DPK Padang Panjang berharap pelayanan publik dapat terus meningkat, didukung oleh sistem pengelolaan data yang profesional dan modern. Transformasi kearsipan ini menjadi fondasi penting bagi keterbukaan informasi di Kota Serambi Mekkah. (red)






