BeritaDaerahHeadlinePesisir Selatan

Viral, Tarif Parkir di Pantai Carocok Rp20 Ribu, Dishub Pessel: Itu Bukan Lahan Resmi Milik Pemkab

×

Viral, Tarif Parkir di Pantai Carocok Rp20 Ribu, Dishub Pessel: Itu Bukan Lahan Resmi Milik Pemkab

Sebarkan artikel ini
PENGUNJUNG PANTAI CAROCOK - Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menjadi destinasi wisata favorit selama libur Lebaran 1447 Hijriah. Dishub memastikan kasus viralnya tarif parkir Rp20 ribu di Pantai Carocok terjadi di luar area parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau Pemkab Pessel.

PESSEL, POLIKATA.COM- Menanggapi isu viral mengenai tarif parkir yang mencapai Rp20.000 di kawasan wisata Pantai Carocok Painan selama libur Lebaran 1447 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan memberikan klarifikasi tegas.

‎Pihak Dishub memastikan bahwa tarif mahal tersebut terjadi di luar area parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau Pemkab Pessel.

‎Kepala Dishub Pesisir Selatan, Zoni Eldo, menegaskan bahwa tarif parkir resmi telah diatur dalam Perda Nomor 09 Tahun 2023.

‎Tarif Resmi Dishub Pessel

Adapun rincian tarif resminya adalah untuk parkir sepeda motor yaitu Rp2.000, untuk parkir mobil minibus yaitu Rp5.000, dan untuk parkir bus roda enam yaitu Rp10.000.

Baca Juga  Bayi Lahir Langsung Dapat Akta, Disdukcapil Padang Panjang Manjakan Warga

‎”Tarif tersebut hanya berlaku di lahan parkir resmi milik Pemda. Jika ada yang memungut hingga Rp20.000, dipastikan itu bukan di lokasi resmi kami,” ujar Zoni Eldo, kemarin.

‎Eldo menjelaskan, membeludaknya pengunjung membuat lahan parkir resmi yang hanya berkapasitas sekitar 100 unit kendaraan roda empat tidak mencukupi. Hal ini memaksa wisatawan menggunakan lahan milik masyarakat di sekitar kawasan wisata.

‎Dishub Pessel bersama Pemerintah Nagari sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi agar pemilik lahan warga tetap mengikuti ketentuan tarif sesuai Perda guna menjaga citra pariwisata daerah.

‎Dishub Pessel juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pengunjung. Wisatawan yang merasa dirugikan, terutama jika terjadi di area parkir resmi, diminta segera melapor ke Pos Pengamanan di kawasan Pantai Carocok.

Baca Juga  Penutupan Iven Lebaran di Pessel: Ribuan Masyarakat Padati Pantai Carocok Painan

‎”Jika ada petugas kami yang bermain-main atau memungut di luar ketentuan, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” kata Eldo memberikan jaminan.

‎Di sisi lain, pengelolaan parkir resmi selama event Semarak Idul Fitri 1447 H terbukti memberikan dampak positif bagi daerah. Tercatat, total penerimaan retribusi dari kendaraan roda empat dan bus mencapai Rp8.250.000 yang langsung masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pemerintah Kabupaten berharap ke depan pengelolaan parkir dapat semakin optimal, baik dari sisi perluasan kapasitas maupun pengawasan di lapangan, demi kenyamanan pengunjung di Negeri Sejuta Pesona. (*)