PADANG, POLIKATA.COM — Polresta Padang tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial OA (26). Korban melaporkan suaminya, Z (36), karena diduga dipaksa berhubungan badan dengan pria asing yang tidak dikenalnya sebanyak lima kali.
Laporan resmi korban terdaftar dengan Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada Kamis, 30 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya pelaporan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan data laporan kepolisian, peristiwa bermula saat pasangan suami istri sah ini sedang melakukan hubungan intim. Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria yang sama sekali tidak dikenal oleh OA datang masuk ke dalam lokasi kejadian.
Z kemudian diduga memaksa OA untuk melayani nafsu pria asing tersebut. OA sempat menolak dengan tegas, tetapi Z mengabaikan protes korban dan tetap memaksanya melakukan perbuatan di luar kehendaknya.
Terjadi Berulang Kali
Kepada tim penyidik, OA mengaku tindakan pemaksaan di luar nalar ini bukan pertama kali terjadi. Korban memaparkan bahwa dirinya sudah dipaksa melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali dengan pria asing yang berbeda-beda. Karena merasa tidak sanggup lagi menahan perlakuan menyimpang sang suami, OA akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum ke Polresta Padang.
Untuk mengusut tuntas perkara ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna menjerat terlapor. Penyidik menggunakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal tersebut digabungkan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Padang saat ini sedang menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir. Pihak kepolisian terus mengumpulkan fakta, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti demi mengungkap kasus ini secara transparan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)












