PADANG, POLIKATA.COM — IM (32), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Koto Tangah, berakhir di tangan kepolisian. Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus tersangka di kediamannya, kawasan Simpang Haru, Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Padang melalui Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, pada Minggu (28/6/2026). Petugas bergerak cepat setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku di rumahnya, Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur.
“Begitu mengantongi informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan,” ujar IPTU Adrian. Saat digerebek, tersangka tidak dapat berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya di hadapan petugas.
Aksi kejahatan IM dilakukan pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sasaran pelaku adalah sebuah rumah warga di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
Korban bernama Hamdanul Fikri baru menyadari rumahnya disatroni maling saat terbangun pukul 05.30 WIB. Korban terkejut mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka lebar. Setelah diperiksa, korban kehilangan beberapa aset berharga, antara lain, s atu unit handphone merk Samsung Galaxy A06Satu unit handphone merk Vivo Y17, tabung gas berukuran 10 kg dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Penangkapan didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna Light Green, beserta kotak ponsel Samsung dan kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Adrian.
Atas tindakan nekatnya, IM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Tim penyidik kini sedang merampungkan administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan. (*)












