SOLOK, POLIKATA.COM – Komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial EN (34), alias Endo, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu malam (3/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. “Tersangka yang merupakan warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus ini tak berkutik saat petugas yang tengah berpatroli menghentikannya karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Repaldi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Modus tersangka terbilang nekat; satu paket ditemukan langsung di tangan kanannya, sementara satu paket lainnya disembunyikan di saku celana depan yang dibalut tisu.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit ponsel Android merk Realme warna hijau, sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi BA 3194 OG.
AKP Repaldi mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia baru saja mengonsumsi barang haram tersebut. Ia juga tidak memiliki izin resmi untuk menguasai narkotika tersebut,” ujar AKP Repaldi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Saat ini, Endo beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Repaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Solok.”Kami akan terus menggencarkan patroli dan tindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (red)










